TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DI ALIHKAN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

TEUKU FATURISHA MEDANA (2020), TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DI ALIHKAN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Teuku Faturisha Medana[1]


Zainuddin, S.H., M.H[2]


Fatimah, S.H., M.H[3]


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman yaitu dalam Pasal 55 ayat (2) dikatakan bahwa dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam bidang perumahan dan permukiman. kasus rumah KPR di Kota Langsa dimana pemilik rumah KPR mengalihkan perumahan KPR kepada pihak ketiga padahal rumah KPR masih berbentuk kredit dengan pihak bank yang terletak di 2 (dua) kecamatan yaitu di Langsa Lama dan Langsa Baro.


Tulisan ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan Hukum tentang Kredit Pemilikan Rumah KPR.Untuk mengetahui Tanggung Jawab Debitur terhadap Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang di alihkan. Untuk mengetahui dampak dan upaya tanggung jawab debitur terhadap pengalihan kredit tanpa di ketahui pihak Bank.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan dengan cara penelitian lapangan melihat langsung suatu kejadian.


Kredit Pemilikan Rumah KPR dapat dilihat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman yaitu dalam Pasal 55 ayat (2), selanjutnya mengenai  Perjanjian  dapat dilihat pada Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian sah jika terdapat kesepakatan diantara para pihak. Adapun tanggungjawabnya yaitu memberikan pembiyaan kepada kreditur dengan mudah, cepat dan efesien, tanggungjawab selanjutnya mengenai wanprestasi yaitu tidak terlaksananya apa yang sudah disepakati, kemudian debitur membuat perjanjian sepihak dengan pihak lain dengan mengalihkan kepada pihak ketiga, sedangkan jangka waktu yang diberikan 10 tahun sampai dengan 20 tahun dengan  kredit yang berbeda-beda dan sudah ditentukan oleh kreditur (pihak Bank). Dampak dari debitur terhadap pengalihan kredit yaitu debitur tidak melaksanakan haknya kepada kreditur, oleh sebab itu debitur akan dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, kemudian dampak kedua yang diberikan oleh kreditur dapat berupa pencacatan nama oleh pihak bank dan pihak bank tidak akan memberikan sertifikat rumah kepada debitur, dan dampak selanjutnya mengakibatkan kerugian bagi debitur baru karena sertifikat bisa jatuh kepada debitur pertama. Upaya tanggungjawab debitur terhadap pengalihan kredit yaitu Pihak Bank memanggil pihak debitur untuk menyelesaikan segala hak si kreditur, Memanggil kedua belah pihak dan membuat perjanjian baru antara debitur lama dan debitur baru atas pengalihan tersebut, serta Harus melunaskan kredit rumah agar bisa mendapatkan sertifikat tanah atas segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak kreditur (pihak Bank).


Agar terlaksananya ketentuan hukum tentang kredit rumah KPR diberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya, dan agar perjanjian kredit dapat berjalan dengan baik maka debitur harus merealisasikan perjanjian tertulis antara debitur dan kreditur, kepada debitur baru agar terlaksananya perjanjian kredit rumah KPR lebih memperhatikan segala ketentuan yang sudah dibuat oleh kreditur serta memenuhi segala persyaratan yang di tentukan oleh kreditur (pihak Bank).


Kata Kunci :Tanggungjawab Debitur, Kreditur, Kredit Pemilikan Rumah.




[1]Peneliti
[2] Pembimbing Utama
[3] Pembimbing Kedua

Kata kunci : Tanggungjawab Debitur, Kreditur, Kredit Pemilikan Rumah.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : TEUKU FATURISHA MEDANA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 29-09-2020 13:43
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:27
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=608
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!