PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN YANG TIDAK DIASURANSIKAN (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG KUALA LANGSA KECAMATAN LANGSA BARAT

Nanda Ulan Dari (2020), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN YANG TIDAK DIASURANSIKAN (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG KUALA LANGSA KECAMATAN LANGSA BARAT . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


Nanda Ulan Dari1


Rini Fitriani, S.H., M.H.2


Nur Asyiah, S.H., M.H.3
 
 



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan ikan dan pertambakan garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan nelayan wajib diikutsertakan dalam Asuransi. Namun kenyataannya di lapangan bahwa di Gampong Kuala Langsa  terdapat 3 (tiga) pemilik Kapal yang rata-rata mempekerjakan  24 sampai  dengan 30 orang nelayan tidak mengasuransikan nelayan baik itu asuransi kecelakaan kerja maupun jaminan jiwa. Padahal sesuai dengan peraturan harus diberikan perlindungan dalam bekerja baik itu keselamatan kerja maupun kesehatan.


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap nelayan, untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi nelayan yang tidak diasuransikan dan untuk mengetahui kendala dan upaya dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi nelayan yang tidak diasuransikan.


Metode yang digunakan yuridis empiris yaitu peneliti mencari data yang diperlukan langsung baik data primer maupun data sekunder kelapangan.


Berdasarkan penelitian dilapangan bahwa perlindungan hukum terhadap nelayan terdapat dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan ikan dan pertambakan garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi nelayan yang tidak diasuransikan belum terlaksana, karena masih rendahnya pemahaman nelayan terhadap asuransi ini khususnya BPJS ketenagakerjaan, Kurangnya sosialisasi dari Pihak BPJS dan Pemerintah kepada masyararakat nelayan di gampong Kuala Langsa. Kendala dan upaya dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi nelayan yang tidak diasuransikan adalah Kendalanya adalah Kurangnya sosialisasi dari BPJS dan Pemerintah daerah kepada pemilik Kapal, ketidaktahuan nelayan terhadap asuransi, Pihak aparat gampong tidak menghimbau pemilik Kapal dan nelayan mengikuti asuransi, Pihak asuransi tidak menjelaskan dengan detail dan jelas bagaimana mekanisme atau tata cara mengikuti asuransi, Tidak adanya sanksi. Sedangkan upaya yang harus dilakukan Pihak aparat gampong melakukan koordinasi dengan BPJS untuk melakukan sosialisasi, BPJS mendatangi pemilik Kapal untuk mengajurkan kepada pemilik kapal untuk mendaftarkan nelayan menjadi peserta BPJS, aparatur gampong menghimbau nelayan mengikuti asuransi, memberikan pengetahuan  dan penjelasan kepada masyarakat nelayan tentang manfaat dan mengikuti asuransi, Pemerintah membuat peraturan daerah atau peraturan walikota yang tegas agar nelayan wajib mengikuti asuransi.


Disaran agar pihak BPJS ketenagakerjaan melakukan sosialisasi secara kontiniu  baik itu asuransi jiwa maupun asuransi kecelakaan kerja kepada nelayan terutama kepada pemilik Kapal agar mengerti bagaimana mekanisme mengikutsertakan nelayan yang bekerja kepada pemilik Kapal, Disarankan agar pemilik kapal untuk mengikutisertakan nelayan yang bekerja kepadanya untuk mengikuti asuransi baik itu asuransi jiwa maupun asuransi kecelakaan kerja, Memberikan pemahaman kepada para nelayan tentang pentingnya ikut serta dalam asuransi ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui aparatur gampong

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Nelayan, Asuransi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nanda Ulan Dari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 29-09-2020 13:25
Terakhir diubah : 25-02-2021 16:25
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=607
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!