PERBANDINGAN PENGATURAN SANKSI PIDANA DELIK PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Rahman Apriandi (2024), PERBANDINGAN PENGATURAN SANKSI PIDANA DELIK PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penghinaan presiden yang tersebut dalam ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah”. Namun ketentuan tersebut dinayatakan tidak berlaku pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Namun pada tahun 2023 Pasal mengenai penghinaan presiden Kembali dirumuskan dalam ketentuan Pasal 217 Jo Pasal 218 ayat (1) Jo Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), Jo Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian untuk mengetahui Pengaturan sanksi pidana delik penghinaan presiden menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana penghinaan terhadap presiden menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. untuk mengetahui analisis perbandingan sanksi delik penghinaan presiden menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian Pengaturan Sanksi Pidana Delik Penghinaan Presiden Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terdapat dalam ketentuan Pasal 134, 136bis dan Pasal 137, namun pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 013-022/PUUIV/2006 maka penghinaan terhadap Presiden digunakan sama dengan delik penghinaan masyarakat biasa, yaitu ketentuannya terdapat dalam ketentuan Pasal 310 KUHP. Pengaturan Sanksi Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terdapat dalam Pasal 217 Jo Pasal 218 ayat (1) Jo Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), Jo Pasal 241 ayat (1) yang pada intinya pelaku penghinaan presiden dapat dihukum penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan. Analisis Perbandingan Sanksi Delik Penghinaan Presiden Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jika dibandingkan dengan ketentuan Sanksi Delik Penghinaan Presiden Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hukumannya lebih berat. Disarankan Kepada Dewan Prwakilan Rakyat dalam mebuat peraturan harus dikaji dengan teliti mengenai kemafataan hukumnya. Disarankan kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan, nantinya dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar Pasal 217 Jo Pasal 218 ayat (1) Jo Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), Jo Pasal 241 ayat (1) agar dapan mempertimbangkan hak demokrasi masyarakat.

Kata kunci : Perbandingan Hukum, Penghinaan, Presiden

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rahman Apriandi
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 24-06-2024 21:40
Terakhir diubah : 24-07-2024 16:21
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=6028
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!