ANALISIS TERHADAP PENGATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Selvia Willia Dani (2024), ANALISIS TERHADAP PENGATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun dalam Undang-Undang ini telah dengan tegas menyatakan mengenai batasan usia dalam perkawinan. Dalam Hukum Islam tidak ada diatur tentang batas usia untuk melakukan perkawinan. Namun, Hukum Islam mensyaratkan untuk melakukan sebuah perkawinan kedua mempelai harus sudah dalam keadaan baligh. Dimana baligh yang dimaksud adalah kematangan fisik seseorang dengan sudah mengalami menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi basah/ejakulasi bagi anak laki-laki. Terkait dengan hal itu, tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan terhadap batas usia perkawinan,perbedaan pandangan hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan terhadap batas usia perkawinan, analisis hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan terhadap batas usia perkawinan. Penelitian ini menggunakan penelitian normative  yaitu penelitian yang mengkaji studi menggunakan berbagai data skunder seperti peraturan perundang-undangan keputusan pengadilan, dan teori hukum. Pengaturan hukum terhadap batasan usia perkawinan yaitu diwajibkan ketika hendak melangsung kan perkawinan seorang perempuan dan laki-laki harus sudah mencapai umur 19 tahun sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam Hukum Islam perkawinan boleh dilaksanakan apabila kedua mempelai sudah baliqh. Keputusan tersebut juga ada alasannya yaitu anak yang sudah baligh diwajibkan melaksanakan perintah agama dan meninggalkan larangan agama, dan dari perspektif tersebut timbul pendapat bahwa ketika melakukan perkawinan saat sudah baligh maka pasangan tersebut telah siap melakukan peranan yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. .perbedaan pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yaitu batas usia dewasa dalam hukum islam dapat berbeda antar mahzab tetapi pada umumnya menekankan kematangan fisik dan mentalnamun ada dalil yang menetapkan batas usia dewasa menurut islam yaitu 15 tahun, sedangkan Dalam Undang-Undang tentang Perkawinan menetapkan batas usia perkawinan namun memberikan peluang pernikahan dini dengan adanya dispensasi dimana tidak terdapat syarat dalam mengajukan dispensasi tersebut. Dari hasil analisis antara pandangan hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Perkawinan sudah menetapkan batas usia perkawinan namun Undang-Undang tersebut menetapkan dispensasi perkawinan yang tidak langsung melegalkan perkawinan dibawah umur. Jadi penetapan batas usia perkawinan hanya formalitas agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang lain, dan hukum Islam hanya mensyaratkan melakukan perkawinan itu harus sudah dalam keadaan baligh karena dalam keadaan ini anak dianggap sudah dewasa, dan disisi lain para ulama juga ada yang menetapkan batasan usia perkawinan namun kembali lagi seseorang harus sudah dalam keadaan baligh baru boleh dikawinkan. Disarankan kepada Pengadilan Agama untuk dapat melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta diharapkan dapat memperketat persyaratan dispensasi perkawinan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan antara kedua belah pihak.Disarankan kepada pemerintah agar memberi tindakan terhadap masyarakat yang tidak paham akan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan seperti melakukan penyuluhan dan arahan agar tidak adalagi masyarakat yang tidak mengetahui batas minimal usia perkawinan. Disarankan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait batasan usia perkawinan yang telah ditetapkan.

Kata kunci : Batas Usia, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Selvia Willia Dani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 05-06-2024 12:53
Terakhir diubah : 24-06-2024 15:10
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5921
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!