PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TEMPAT USAHA DI JALAN AHMAD YANI NO. 9 KOTA LANGSA

Muhammad Irfan (2024), PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TEMPAT USAHA DI JALAN AHMAD YANI NO. 9 KOTA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

            Suatu perjanjian hendaklah berdasarkan itikad baik dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian yang disepakati bersama, asas itikad baik diatur dalam pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian sewa-menyewa yang dilaksanakan oleh para pihak pastinya sudah berdasarkan kemauan bersama para pihak sejak awal berlangsungnya perjanjian tersebut sesuai dengan pasal 1548 kitab undang-undang hukum perdata yang menjelaskan bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat usaha di Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Langsa ini ada pihak yang tidak melaksanakan asas itikad baik, pihak penyewa tempat usaha tidak beritikad baik dalam melaksanakan sewa, penyewa memutuskan sepihak kontrak perjanjian tanpa membicarakan dengan pemilik tempat usaha, yang seharusnya persewaan masih berjalan beberapa bulan kedepan yang berdampak kerugian terhadap pemilik tempat usaha.
            Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui pengaturan hukum perjanjian sewa-menyewa, untuk mengetahui penerapan asas itikad baik dalam perjanjian sewa-menyewa tempat usaha di Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Langsa, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemilik tempat usaha di Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Langsa atas itikad tidak baik oleh penyewa.
            Metode penelitian penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain bisa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan bisa pula disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data sekunder sebagai data pelengkap.
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perjanjian sewa-menyewa tempat usaha di Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Langsa yang terdapat dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sudah sesuai dilakukan oleh para pihak, namun ketika pelaksanaan perjanjian sudah berjalan penyewa melanggar asas itikad baik. Pelaksanaan asas itikad baik pada perjanjian sewa-menyewa tempat usaha di Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Langsa ini tidak berjalan dengan baik, penyewa memutuskan kontrak sepihak, padahal awalnya sudah sepakat masa sewa selama 24 (dua puluh empat)  bulan, tapi meninggalkan sewa pada saat memasuki bulan ke 4 (empat), tanpa alasan yang pasti dan tidak dapat diterima oleh pemilik tempat usaha atau yang menyewakan. Upaya yang dilakukan oleh pemilik tempat usaha di Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Langsa atas itikad tidak baik oleh penyewa adalah melakukan  upaya komunikasi dengan penyewa terkait permasalahan yang dilakukan oleh penyewa tersebut. Pemilik tempat usaha mengupayakan komunikasi tanpa langsung membiarkan penyewa untuk meninggalkan kontrak perjanjian sewa-menyewa tersebut, namun tetap saja tidak mendapatkan kepastian sehingga pemutusan kontrak sepihak tersebut tetap saja terjadi.
            Disarankan agar pihak yang melakukan perjanjian, terutama dalam kasus sewa-menyewa, melaksanakannya dengan kepatutan dan berkeadilan guna mencegah kerugian bagi kedua belah pihak. Penting bagi pemilik usaha untuk menjadi lebih selektif dalam memberikan sewa guna menghindari pemutusan kontrak sepihak. Selain itu, disarankan juga kepada pemilik tempat usaha untuk melakukan upaya hukum di luar pengadilan agar memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.

Kata kunci : Perjanjian,Sewa-Menyewa,Asas Itikad Baik,Tempat Usaha.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muhammad Irfan
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 22-05-2024 12:11
Terakhir diubah : 28-06-2024 16:27
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5807
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!