ANALISIS PUTUSAN JARIMAH LIWATH DENGAN ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 10/JN/2022/MS.LGS

Puja Efrita (2024), ANALISIS PUTUSAN JARIMAH LIWATH DENGAN ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 10/JN/2022/MS.LGS. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Qanun Jinayat mengatur tentang Jarimah (perbuatan yang dilarang oleh Syari’at Islam), pelaku jarimah dan ‘uqubat (hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah). Seorang terdakwa atas nama Agus Handika telah melakukan Pelecehan Seksual terhadap seorang anak laki-laki. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 63 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menurut Majelis Hakim perkara dalam putusan nomor 10/JN/2022/MS.Lgs terhadap anak lebih akurat di dakwa dengan dakwaan pemerkosaan karena tindak pidana yang dilakukan dalam paksaan, bukan kerelaan kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang jarimah liwath dengan anak, untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan jarimah liwath dalam putusan Nomor 10/JN/2022/Ms.Lgs dan mengetahui analisis putusan jarimah liwath dengan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah seluruh undang-undang dan ketentuan terkait sesuai dengan hukum yang ditangani. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Hukum mengenai pelecehan seksual (sodomi/liwath) terhadap anak, diatur dalam Pasal 63 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 292 KUHPidana, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pada perkara Nomor 10/JN/2022/MS.Lgs, majelis hakim menimbang ketentuan Pasal 63 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang tertuang dalam surat dakwaan dan pembuktian dalam persidangan belum memenuhi unsur-unsur delik. Putusan pada perkara Nomor 10/JN/2022/MS.Lgs dinilai tidak tepat dijatuhi Pasal 63 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena tidak terpenuhinya salah satu unsur yaitu unsur kerelaan kedua belah pihak. Disarankan kepada pemerintahan daerah Aceh untuk melakukan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada seluruh masyarakat Aceh. Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum Langsa untuk lebih teliti dalam mendakwakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar unsur delik dalam surat dakwaan dipersiapkan dengan cermat dan tegas. Kepada masyarakat Aceh untuk dapat menghindari diri dari perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri maupun korban dan kepada orangtua untuk selalu menjaga anak agar anak terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan.

Kata kunci : Analisis, Jarimah Liwath, Anak.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Puja Efrita
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 20-05-2024 17:31
Terakhir diubah : 11-06-2024 09:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5803
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!