PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DANA GAMPONG OLEH KEUCHIK URAM JALAN YANG DISELESAIKAN SECARA NON PENAL OLEH POLRES ACEH TIMUR

FAUZAN (2018), PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DANA GAMPONG OLEH KEUCHIK URAM JALAN YANG DISELESAIKAN SECARA NON PENAL OLEH POLRES ACEH TIMUR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengukuhkan keberadaan Gampong sebagai subyek dalam pembangunan. Besarnya dana Gampong yang akan diterima setiap Gampong di seluruh Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana Gampong mulai dari pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Gampong, maka dituntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kasus yang terjadi di gampong Uram Jalan dimana seorang Keuchik diduga melakukan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG). Dan setelah diselidiki bahwa benar Keuchik telah menyalahgunakan dana gampong yang diberikan tetapi dana yang disalahgunakan tidak semua. karena menimbang kerugian negara yang dianggap masih kecil maka Pihak Polres Aceh Timur memilih menyelesaikan kasus penyalahgunaan dana APBG oleh Keuchik dengan jalan perdamaian yaitu antara Keuchik dengan masyarakat setempat Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadi penyalahgunaan Dana Alokasi Gampong, untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian terhadap penyalahgunaan Dana Gampong secara mediasi dilakukan oleh polisi dan untuk mengtahui hambatan dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian sebagai pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana gampong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Pendekatan ini mengkaji konsep normatif / yuridis implementasi terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Gampong oleh Keuchik Uram Jalan yang diselesaikan secara Non Penal oleh Polres Aceh Timur.
Hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dana alokasi gampong adalah kurangnya pengawasan dari dinas terkait, Kurangnya pelatihan cara menggunakan dan membuat laporan dan tidak adanya transparan tentang penggunaan dana gampong oleh keuchik. Pelaksanaan penyelesaian terhadap penyalahgunaan dana alokasi gampong secara mediasi (Non penal) yang dilakukan oleh polisi dengan jalan perdamaian yaitu antara keuchik dengan masyarakat setempat. Hambatan kepolisian mencegah terjadinya penyalahgunaan dana gampong tidak dilibatkannya aparat penegak hukum dan masyarakat. dan Hambatan kepolisian mencegah terjadinya penyalahgunaan dana gampong dikarenakan Polisi tidak terlibat dan diikutsertakan dalam mengawasi dana gampong sehingga ketika terjadi penyelewengan atau terjadi masalah baru melibatkan pihak kepolisian upaya yang dilakukan dengan mengikutsertakan polisi dan aparat penegak hukum dalam pengawasi dana gampong dan melibatkan masyarakat yang kritis untuk mengontrol setiap kegiatan yang dikeluarkan dengan menggunakan dana alokasi gampong Disarankan untuk mengingat upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur non penal lebih bersifat akan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan,Upaya represif yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan dapat berupa Melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan pemerasan. Memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan pemerasan. Memberikan penyuluhan hukum, agama, moral dan etika kepada pelaku kejahatan pemerasan. Memberikan pembinaan kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan kejahatan pemerasan 

Kata kunci : Tindak Pidana, Dana Gampong, Non Penal

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : FAUZAN
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 25-01-2019 11:08
Terakhir diubah : 25-01-2019 11:08
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=57
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!