PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DANA DESA BUMG OLEH KEUCHIK DI DESA BLANG AWE KEC. MADAT ACEH TIMUR

Teuku Nyak Arief (2024), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DANA DESA BUMG OLEH KEUCHIK DI DESA BLANG AWE KEC. MADAT ACEH TIMUR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penggelapan dalam jabatan merupakan perbuatan kepemilikan sesuatu oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang dipercayakan padanya yang sesuatu tersebut diperoleh karena jabatan, dan perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan korupsi, Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku dapat di hukum sekurang-kurangnya empat tahun atau dua puluh tahun. RM (nama Inisial) yang merupakan Seorang Keuchik di Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap dana Desa sejumlah Rp.142.110.000 (seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) pada tahun 2020. Pada kenyataannya pelaku penggelapan dalam jabatan terhadap dana BUMG Desa yang dilakukan oleh RM tidak diselesaikan secara hukum dan dibiarkan begitu saja tanpa suatu proses yang jelas. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap dana Desa. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan dalam jabatan terhadap dana desa di Blang Awe Kec Madat Aceh Timur. Untuk mengetahui hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap dana di Desa Blang Awe Madat Aceh Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan terhadap Dana Desa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan dalam jabatan terhadap Dana Desa di Blang Awe Kec Madat Aceh Timur belum berjalan sebagaimana mestinya. Hambatan bagi penegakan hukum dalam penindakan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap dana desa di Gampong Blang Awe Madat Aceh Timur penegak hukum lambat dalam menindak perkara tersebut dan tidak ada itikat baik pelaku dalam pertanggungjawaban hukum, Upaya Penegakan Hukum yang dilakukan yaitu memeriksa pelaku, melakukan penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya pelaku akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Disarankan kepada Tuha Peut Gampong untuk lebih efektif menjalankan fungsinya jika ada terjadi indikasi korupsi untuk segera melaporkan kepada pihak penegak hukum. Disarankan kepada inspektorat Aceh Timur untuk melakukan gerak cepat dalam penyelesaian perkara. Kepada Pihak Kepolisian untuk segera menindak setiap pelaku tindak pidana penggelapan dana desa, dengan cara setelah menerima laporan dengan segera memeriksa pelaku.

Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku, Penggelapan Dana BUMG

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Teuku Nyak Arief
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 25-04-2024 14:16
Terakhir diubah : 11-06-2024 09:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5670
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!