PERBANDINGAN TIM SELEKSI LEMBAGA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANTARA DAERAH ACEH DAN NASIONAL

Muna Aulia Tiba (2024), PERBANDINGAN TIM SELEKSI LEMBAGA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANTARA DAERAH ACEH DAN NASIONAL. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penyelenggaraan Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Pasal 25E UUD NRI tahun 1945. Merujuk pada Pasal 22 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang Pembentukan Tim Seleksi, dengan jumlah maksimal 11 orang dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. Sementara itu, di Aceh berdasarkan ketentuan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan di Aceh mengatur pembentukan Tim Seleksi Komisi Independen Pemilihan yang bersifat ad hoc. Tugas tim Independen yaitu melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir keanggotaan KIP.


Tujuan Penelitian ialah untuk mengetahui Pengaturan Pembentukan Tim Seleksi Lembaga Penyelenggaraan Pemilihan Umum Secara Nasional. Pengaturan Pembentukan Tim Seleksi Lembaga Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh. Dan, Perbandingan, Pembentukan Tim Seleksi Lembaga Penyelenggaraan Pemilihan Umum Antara Daerah Aceh Dan Nasional.


Metode penelitian penulisan Skripsi ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hokum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang mencakup, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, yaitu meneliti keserasian hokum positif (peraturan perundangan) agar tidak bertentangan berdasarkan hierarki perundang-undangan.


Hasil Penelitian menunjukan penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diawali dengan pembentukan keanggotaan tim seleksi untuk membantu Presiden dalam rangka memilih calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR sebelum disahkan oleh Presiden menjadi anggota KPU. Untuk KPU Provinsii dan KPU Kabupaten/Kota pembentukan keanggotaan tim seleksi dibentuk oleh KPU pusat sebelum ditetapkan oleh KPU dan disahkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pengaturan tentang pemilihan anggota KIP yang diatur dalam dalam Undang-Undang dengan Qanun Aceh dengan demikian terdapat perbedaan lembaga yang berwenang dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi, dan Kabupaten/kota yang berlaku di Aceh dan diluar Aceh secara nasional dan lembaga yang membentuk Tim Seleksi dan Tim independen juga berbeda. Proses rekrutmen yang sarat dengan intervensi legislatif tersebut, membuat persepsi sebagian masyarakat meragukan independensi penyelenggara pemilu di Aceh. Penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) ialah DPRA membentuk tim independen yang bersifat ad hoc melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP Aceh.


Disarankan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 E Ayat (5) yang menyatakan bahwa, “pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri’. Dalam artian ini lembaga penyelenggara pemilu harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya. Sebagai lembaga pemilu, KPU maupun KIP harus menjadi lembaga yang independen agar tidak ada keraguan terhadap lembaga. Dan KIP harus sesuai dengan amanat UUD 1945 dan juga harus sejalan lurus dengan aturan nasional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang independen.

Kata kunci : Perbandingan, Tim Seleksi, Lembaga Penyelenggara Pemilhan Umum

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muna Aulia Tiba
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 25-04-2024 14:14
Terakhir diubah : 04-06-2024 11:19
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5669
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!