KAJIAN YURIDIS KOMUTASI HUKUMAN MATI PADA PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Ganang Renaldi Fadila (2024), KAJIAN YURIDIS KOMUTASI HUKUMAN MATI PADA PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perubahan hukuman mati menjadi hukuman mati dengan masa percobaan merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, Pasal 100 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana”. Jika Narapidana berkelakukan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 10 tahun maka dengan adanya rekomendasi dari pihak lapas yang kemudian dituju ke Presiden dan presiden dapat memutuskan narapidana hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Komutasi hukuman mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun memberi dampak positif, namun jika disalahgunakan akan menjadi dampak negatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukuman mati menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. untuk mengetahui pengaturan hukuman mati menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dan untuk mengetahui analisis komutasi hukuman mati dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundangundangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukuman mati menurut KUHP Lama hukuman mati dianggap sebagai pidana pokok, yang menentukan bahwa eksekusi pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. Pengaturan hukuman mati menurut KUHP Baru terdapat dalam ketentuan Pasal 64 Pasal 67 Pasal 98 Pasal 99 dan Pasal 100 dimana dalam KUHP yang baru pidana mati bukan lagi dianggap sebagai pidana pokok melainkan dianggap sebagai pidana alternatif, hal tersebut sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Komutasi hukuman mati dalam Pasal 100 KUHP yang baru merupakan bentuk langkah progresif dengan membuka jalan tengah yang menjadi ius constituendum sebagai usaha harmonisasi bagi kelompok yang ingin mempertahankan hukuman mati (Retensionis) dan kelompok yang ingin menghapuskannya (Abolisionis). Komutasi hukuman mati semata-mata untuk keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu. Disarankan kepada aparat penegak hukum pemberian pidana mati bersyarat untuk tindak pidana terorisme, narkoba dan korupsi sebaiknya tidak diberikan kesempatan. Disarankan kepada Pemerintah sebaiknya membuat sebuah pedoman pelaksana melalui Peraturan Mahkamah Agung. Disarankan kepada Lembaga Peradilan sebaiknya harus lebih berani dalam mengambil keputusan tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan


 

Kata kunci : Komutasi Hukuman Mati

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ganang Renaldi Fadila
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 05-04-2024 11:04
Terakhir diubah : 18-04-2024 15:33
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5643
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!