KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

T. MUHAMMAD ZAKI (2024), KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pada perkara dalam peradilan perdata, tujuan utama dalam proses pembuktian dengan kebenaran formil (formeel waarheid). Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan Pasal 1866 BW yang pada pokoknya menjelaskan alat bukti perdata hanya 5 yaitu Surat, Saksi, Persangkaan-persangkaan, Pengakuan dan Sumpah dan keterangan ahli tidak termasuk dalam alat bukti. Namun Pasal 154 ayat (2) HIR dan Pasal 229 Rv memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri. Pada praktiknya walaupun memegang peran penting dalam perkara sering kali keterangan yang diberikan ahli  dari salah satu pihak ini pada akhirnya diabaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusannya dan yang bersangkutan lebih menerima argument dari pihak counterpart sehingga hal tersebut mempengaruhi hasil persidangan dan berujung pada gugatan diterima atau di tolak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum acara perdata dalam perihal pembuktian. untuk mengetahui kedudukan keterangan ahli dalam hukum pembuktian perdata. untuk mengetahui kekuatan hukum keterangan ahli dalam pembuktian perkara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti    berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum acara perdata dalam perihal pembuktian perdata terdapat Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan Pasal 1866 BW yang pada pokoknya menjelaskan alat bukti perdata hanya 5 yaitu Surat, Saksi, Persangkaan-persangkaan, Pengakuan dan Sumpah dan keterangan ahli tidak termasuk dalam alat bukti. Kedudukan keterangan ahli dalam hukum pembuktian perdata secara formil tidak dianggap sebagai alat bukti. Namun hakim tetap menghargai sesuatu kesaksian atau keterangan ahli dan memperhatikan dengan seksama yang kemudian diuji betul-betul apakah ia dapat dipercaya atau tidak, apabila ada alasan-alasan bahwa saksi itu tidak dapat dipercaya, maka hakim dapat menolak atau tidak menerima keterangannya. Dan sebaliknya jika keterangannya dapat dipercaya maka majelis hakim menerima keterangan ahli tersebut. Kekuatan hukum keterangan ahli dalam pembuktian perkara perdata tidak dianggap sebagai alat bukti dan tidak tidak memiliki kekuatan hukumnya. Disarankan kepada pemerintah merancang hukum acara perdata yang baru atau mengrevisi hukum acara perdata yang sudah ada, masukan keterangan ahli sangat di butuhkan dalam penyelesaian perkara perdata. Disarankan kepada majelis hakim pemeriksa perkara perdata pada setiap tingkat supaya memeriksa dan menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak luput untuk menimbang keterangan ahli. Disarankan kepada pemerintah untuk segera membuat peraturan serta memastikan kedudukan pendapat ahli dalam proses persidangan penyelesaian perkara perdata

Kata kunci : Kajian Hukum, Kedudukan Ahli, Perkara Perdata.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : T. MUHAMMAD ZAKI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 15-03-2024 15:07
Terakhir diubah : 25-03-2024 11:22
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5558
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!