PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EIGENRICHTING (Studi di Gampong Alue Merbau Kecamatan Langsa Timur)

SITI MARDIYANI SUKMANA (2019), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EIGENRICHTING (Studi di Gampong Alue Merbau Kecamatan Langsa Timur) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Siti Mardiyani Sukmana1                                                                                                              Dr. Wilsa, S.H.,M.H.2                                                                                                                      Andi Rachmad, S.H,M.H.3



Perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Alue Merbau terhadap seorang anak yang diduga melakukan pencurian dengan inisial KJ, Akibat perbuatan tersebut KJ mengalami luka-luka. Perbuatan main hakim sendiri di dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1 dan 2) KUHP dapat diancam dengan maksimal 2 tahun 8 bulan dan 5 tahun. Namun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat tersebut tidak ada pertanggungjawaban hukum dan tidak di proses secara hukum, sementara KJ tetap di proses secara hukum oleh pihak kepolisian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eigenrichting yang terjadi di gampong Alue Merbau Kecamatan Langsa Timur, untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku perbuatan eigenrichting terhadap anak, untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eigenrichting. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil Penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap anak korban eigenrichting dalam kasus ini terlihat adanya ketidakadilan yaitu dimana anak dihukum sementara pelaku eigenrichting tidak dihukum dengan alasan massa sehingga timbul ketidakadilan, tidak ada upaya wajib diversi terhadap anak, sehingga dalam hal ini sang anak tidak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan khusus tidak lengkap darp P2TP2A sehingga dalam kasus ini tidak mendapatkan perlindungan secara optimal. Akibat hukum terhadap pelaku perbuatan eigenricthing terhadap anak tidak dapat dilanjutkan dimana penanganan dari pihak kepolisian terhadap kasus eigenricthing di Gampong Alue Merbau Kecamatan Langsa Timur terhadap pelaku pencurian kotak amal tidak optimal, hal berdampak kepada penegakan hukum yang akan selalu tidak tercapa sesuai dengan ketentuan, dimana bila pelakunya anak harus dilakukan diversi. Hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eigenricthing yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat sehingga mereka tidak tahu bahwa tindakan mereka tidak dibenarkan oleh Undang-undang, kurang rasa percaya masyarakat terhadap pihak kepolisian sehingga masyarakat lebih memilih mengambil tindakan sendiri dengan cara main hakim dan mereka menyakini bahwa tindakan mereka yang paling tepat dalam memberikan sanksi kepada pelaku pencurian. Polisi tidak tegas dalam mengambil sikap atas kejadian ini sehingga timbul ketidak adilan. Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban main hakim sendiri membangun rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum, meningkatkan sosialisasi hukum terhadap masyarakat, dan penegakan hukum secara tegas terhadap perbuatan main hakim sendiri. Disarankan kepada kepolisian agar memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan eigenrichting kepada pelaku tindak pidana, kepada aparat penegak hukum agar mengambil tindakan yang tegas terhadap warga yang melakukan perbuatan main hakim sendiri agar tidak mengulangi perbuatannya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan melakukan diversi dan kepada penegak hukum untuk meningkatkan kinerja yang baik agar kepercayaan masyarakat tumbuh terhadap penegak hukum.

Kata kunci : Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban Eigenrichting

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SITI MARDIYANI SUKMANA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 11-03-2020 09:50
Terakhir diubah : 11-03-2020 09:50
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=555
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!