KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN HUTANG KREDIT USAHA RAKYAT PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KUALASIMPANG UNIT PERBATASAN

Lisa Maolida (2015), KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN HUTANG KREDIT USAHA RAKYAT PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KUALASIMPANG UNIT PERBATASAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Dalam perjanjian kredit, kewajiban kreditur menyerahkan dana atau uang yang diperjanjikan kepada debitur dengan hak menerima kembali uang tersebut dari debitur sesuai pada waktu yang telah ditentukan dengan disertai bunga yang disepakati oleh para pihak pada saat perjanjian pemberian kredit tersebut disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, namun dalam perjanjian kredit usaha rakyat pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kualasimpang Unit Perbatasan, debitur tidak melaksanakan perjanjian sesuai yang disepakati.Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat, penyebab wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat, serta penyelesaian wanprestasi debitur kredit usaha rakyat pada BRI Cabang Kualasimpang Unit Perbatasan.Penelitian ini bersifat yuridis empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan data primer melalui wawancara dengan pihak terkait dan juga yuridis normatif dengan menggunakan data skunder melalui studi kepustakaan.Pemberian kredit oleh bank wajib dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis, baik dengan akta dibawah tangan maupun akta notarial. Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat adalah nasabah lalai melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian untuk membayar kembali angsuran kredit tepat pada waktunya dan nasabah tidak menjalankan sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, dalam hal ini kredit yang seharusnya digunakan untuk modal usaha, tetapi dipinjamkan kepada orang lain.Penyelesaian wanprestasi kredit usaha rakyat dengan cara pihak Bank BRI membuat surat peringatan kepada debitur agar melunasi kewajibannya, jika ternyata telah terjadi kredit macet tindakan bank, yaitu pembebasan sebagian atau seluruh tunggakan denda, pembebasan sebagian atau seluruh tunggakan bunga, pembebasan sebagian pokok, pemberian kelonggaran waktu pembayaran, penyelesaian melalui lembaga hukum. Disamping itu, Bank BRI akan melakukan blacklist (daftar hitam) terhadap debitur yang bersangkutan dan penghapusan piutang sebagai jalan paling akhir penyelesaian kredit macet. Upaya pihak Bank BRI untuk menanggulangi terjadinya wanprestasi kredit usaha rakyat adalah menerapkan asas kehati-hatian dalam pemberian kredit, dan membentuk tim secara aktif melakukan penagihan kepada debitur.Salah satu unsur yang ada dalam pemberian kredit yaitu adanya unsur risiko berupa kemungkinan menderita kerugian karena kehilangan sebagian atau seluruh kekayaan, hendaknya dalam proses penyaluran dana olah bank yang berbentuk kredit haruslah dilakukan dengan selektif dan memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit. Hendaknya pihak debitur mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya dan pihak bank dalam melakukan penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kata kunci : Kredit Usaha Rakyat, Hutang, Bank

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Lisa Maolida
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2015)
Tanggal disimpan : 13-03-2024 12:13
Terakhir diubah : 21-03-2024 12:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2015
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5533
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!