GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCURIAN TERNAK KAMBING DIDESA SUKARAMAI DUA KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPATUTAN

Cut rafika mauliza (2024), GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCURIAN TERNAK KAMBING DIDESA SUKARAMAI DUA KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPATUTAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian. Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.Dalam pelaksanaan ganti kerugian akibat perbuatan pencurian di Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang beum sempurna, ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku tidak sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh korban, sehingga meskipun permasalahan sudah selesai namun pelaku tidak melakukan ganti rugi sesuai dengan perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Pengaturan Hukum Tentang Pelaksanaan Ganti Kerugian Akibat Pencurian Ternak Dikaitkan Dengan Asas Kepatutan. untuk Mengetahui Faktor Penyebab Ganti Rugi Pencurian Ternak Dikaitkan Dengan Asas kepatutan. Untuk Mengetahui Hambatan dan Upaya Hukum Terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi Pencurian Ternak di Sukaramai Dua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang pada dasarnya menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditunjukkan pada penerapan peraturan hukum atau disebut juga penelitian lapangan. Selain itu penelitian ini dilengkapi dengan data lapangan yang berasal dari responden. Metode analisa yang digunakan adalah analisa kualitatif yang diperoleh, diedit dan disusun berdasarkan hasil penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang ganti kerugian dengan asas kepatutan terdapat dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Faktor penghambat tidak terealisasi ganti rugi pencuri kambing dikaitkan dengan asas kepatutan yaitu karena faktor ekonomi “pelaku tidak mampu mengembalikan jumlah kerugian korban”. Hambatan Hukum Dalam Pelaksanaan Kerugian Akibat Pencurian Ternak kambing yaitu telah adanya surat kesepakatan perdamaian yang tidak menyebutkan jumlah ganti rugi. Dan upaya Hukum Dalam Pelaksanaan Kerugian Akibat Pencurian kambing telah dilakukan yaitu pihak yang dirugikan membuat laporan ke desa, pihak desa akan menyita surat berharga (surat tanah) milik pelaku oleh pihak desa sebagai jaminan, setelah ganti rugi dilakukan maka surat tersebut akan dikembalikan kepada pelaku. Disarakan kepada para pihak yang dirugikan, untuk dapat menuntut kerugiannyanya dengan cara membuat surat gugatan perbuatan melawan hukum yang selanjutnya mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan. Disarankan kepada pihak desa untuk melakukan penyelesaian perkara dengan sempurna. Disarankan kepada pihak Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan sosialisasi mekanisme penyelesaian perkara di desa, dengan memberi edukasi kepada pihak aparatur desa mengenai tata cara penyeelesaian perkara dengan sempurna, dan tidak timbul permasalahan baru dikemudian hari.

Kata kunci : Ganti Kerugian, Pencuri Ternak, Azas Kepatutan.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Cut rafika mauliza
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 12-02-2024 14:51
Terakhir diubah : 26-02-2024 15:48
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5357
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!