PENYELESAIAN PERKARA ADAT MELALUI PERADILAN ADAT DI KAMPUNG SUKARAMAI KECAMATAN SEURUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG

Lilis marlina (2024), PENYELESAIAN PERKARA ADAT MELALUI PERADILAN ADAT DI KAMPUNG SUKARAMAI KECAMATAN SEURUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang kehidupan adat dan istiadat Pasal 13 (3) berbunyi “aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat, oleh sebab itu majelis adat Aceh (MAA) selaku pembentuk desa percontohan peradilan adat di Kampung  Sukaramai Dua Kecamatan Sereway Kabupaten Aceh Tamiang”. Menganai permasalahan adat yang diselesaikan di Kampung Suka Ramai Dua ada beberapa permasalahan pidana seperti perkara Pencurian, penganiayaan dan pencemaran nama baik, namun dapat diselesaikan melalui peradilan adat Kampung, Perkara perdata seperti perkara Perceraian, Pembagian harta bersama, waris banyak diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pegaturan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Adat Melalui Lembaga Adat, untuk mengetahui Mekanisme Penyelesaian Perkara Adat Melalui Peradilan Adat, untuk mengetahui Evaluasi Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Sengketa Adat Melalui Peradilan Adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum tentang penyelesaian perkara adat melalu lembaga adat terdapat pada ketentuan qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun No. 5 Tahun 2003 dan Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua majelis adat Aceh, nomor 189/677/2001, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012, tanggal 20 Desember 2011. Mekanisme penyelesaian perkara adat melalui peradilan adat yaitu berpedoman kepada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat. Evaluasi tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa adat melalui peradilan adat dinilai belum maksimal, lembaga adat hanya berhasil menyelesaikan perkara pidana namun perkara perdata tidak mampu diselesaikan ditingkat Desa karena mekanisme pelaksanaan belum dilaksanakan secara sempurna dalam sidang peradilan adat. Disarakan kepada masyarakat Aceh khususnya masyarakat Aceh Tamiang jika terjadi permasalahan supaya dapat menyelesaikan melalui peradilan adat dengan cara melaporkan kepada pihak desa, disarakan kepada pihak pemerintah kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung penuh kinerja peradilan adat Gampong, disarankan kepada pihak Desa untuk lebih maksimal dalam peyelesaian perkara melalui peradilan adat gampong khususnya dalam penyelesain perkara keperdataan.

Kata kunci : Evaluasi, Penyelesaian Perkara, Peradilan Adat

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Lilis marlina
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 12-02-2024 10:41
Terakhir diubah : 28-02-2024 11:35
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5355
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!