KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI PENELITIAN DI DESA SUKARAMAI DUA KEC. SERUWAY KAB. ACEH TAMIANG)

Ade Aprillia (2024), KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI PENELITIAN DI DESA SUKARAMAI DUA KEC. SERUWAY KAB. ACEH TAMIANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hak nafkah anak merupakan suatu kebutuhan yang diperlukan seorang anak untuk memenuhi kehidupannya seperti biaya hidup, pendidikan, sandang, dan lainnya dengan sesuatu yang baik. Nafkah setelah bercerai menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami, namun dalam praktiknya yang terjadi di Desa Sukaramai Dua tidak terlaksana dengan baik. Hal ini tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam Fiqih, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan hukum yang terdapat dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, hal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara orang tua putus. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan pemberian tentang hak nafkah anak ditinjau dalam hukum islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk mengetahui faktor penyebab tidak terlaksananya pemenuhan hak nafkah anak oleh orang tua. Untuk mengetahui upaya dan hambatan pemenuhan hak nafkah anak oleh orang tua. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana beker-janya hukum di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa pengaturan hukum tentang hak nafkah anak telah diatur dalam peraturan yang lebih khusus yaitu dalam peraturan Pasal 41 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 105 dan Pasal 106 Kompilasi hukum Islam. Hanya saja Undang-Undang Perkawinan hanya menyentuh aspek tanggung jawab pemeliharaan yang masih bersifat material saja dan kurang memberi penekanan pada aspek pengasuhan non materialnya. Faktor penyebab tidak terlaksananya pemenuhan hak nafkah anak oleh orang tua yaitu faktor ekonomi, faktor keharmonisan, dan faktor perselingkuhan. Upaya dan hambatan pemenuhan hak nafkah anak oleh orang tua masih rendah dilakukan karena disebabkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tuntutan pemenuhan hak nafkah anak melalui Pengadilan. Disarankan kepada orang tua terutama kepada suami untuk melakukan kewajiban dan tanggung jawab nya dalam memberikan pemenuhan hak nafkah anak demi terciptanya keseimbangan penghidupan nafkah anak. Disarankan kepada pihak Desa Sukaramai Dua untuk memberi edukasi terhadap istri yang memelihara anak-anaknya untuk melakukan tuntutan hak nafkah anak ke Pengadilan.

Kata kunci : Kewajiban, Nafkah Anak, Pasca Perceraian, Undang-Undang

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ade Aprillia
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 06-02-2024 19:04
Terakhir diubah : 16-02-2024 09:45
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5344
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!