TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PENCULIKAN SATU KELUARGA (Studi Penelitian di Wilayah Hukum POLRES Aceh Timur)

MUHAJIR SAPUTRA (2019), TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PENCULIKAN SATU KELUARGA (Studi Penelitian di Wilayah Hukum POLRES Aceh Timur) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 328 KUHPidana yang bunyinya: Barang siapa membawa pergi seseorang
dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dalam maksud untuk
menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau
untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun. Seperti yang terjadi di Aceh Timur, tiga
orang pelaku menculik satu keluarga Ir (30) warga Sungai Pauh, Kecamatan Langsa
Barat, Kota Langsa dan dua anaknya dan meminta tebusan pada keluarga korban Rp 100
juta dari keluarganya. Penculikan tersebut akan dikaji secara kriminologi untuk
mengetahui hal-hal yang melatarbelakanginya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab
terjadinya penculikan terhadap satu keluarga di Aceh Timur, tinjauan kriminologi
terhadap pelaku penculikan satu keluarga di Aceh Timur, dan hambatan dan upaya
kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penculikan satu keluarga.
Metode yang digunakan adalah yaitu penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian
melalui serangkaian wawancara lapangan dan juga studi kepustakaan mengenai
implementasi ketentuan hukum normatif terhadap peristiwa hukum tertent u yang terjadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penculikan
terhadap satu keluarga di Aceh Timur yaitu faktor adanya dendam kepada korban terkait
rekruitmen tenaga kerja, faktor ekonomi yang dialami oleh para pelaku yang meminta
uang tebusan 100 juta rupiah dari keluarga korban, faktor lingkungan yang mendukung
terjadinya penculikan, dan faktor yang timbul dari korban yang membuat pelaku
memiliki dendam terhadapnya. Tinjauan kriminologi terhadap pelaku penculikan satu
keluarga di Aceh Timur merupakan reaksi dari hal yang dialami para pelaku yang merasa
telah ditipu oleh orang tua korban yang menjanjikan untuk memasukkan para pelaku ke
perusahan Medco di Aceh Timur dengan syarat menyetor uang sejumlah 5 juta per orang
agar bisa dimasukkan kerja di Medco, setelah sekian lama ditunggu panggilan kerja yang
dimaksud tidak kunjung datang, sehingga para pelaku sakit hati dan muncul reaksi dari
apa yang dirasakan oleh pelaku itulah yang mengakibatkan mereka melakukan tindak
pidana penculikan terhadap korban. Hambatan kepolisian dalam menanggulangi tindak
pidana penculikan satu keluarga, yaitu sulit mendeteksi adanya niat menculik dari para
pelaku, tindakan penculikan sudah direncanakan dengan matang, dan penculikan yang
disebabkan oleh dendam pribadi pelaku akibat ulah korban. Upaya kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana penculikan satu keluarga, melakukan upaya preemtif,
melakukan
upaya
preventif dan melakukan upaya represif.
Disarankan kepada korban dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
melakukan sesuatu yang dapat memancing reaksi yang tidak baik dari orang lain. Kepada
aparat penegak hukum agar mempertimbangkan aspek kriminologi dalam proses
penegakan hukum. Kepada hakim agar menjatuhkan vonis terberat kepada pelaku agar
jera dan tidak lagi melakukan penculikan, tetapi jika ada utang piutang laporkan kepada
aparat penegak hukum dan ditempuh jalan yang lebih bermartabat .

Kata kunci : Kata Kunci: Kriminolgi, Penculikan, Satu Keluarga

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUHAJIR SAPUTRA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 10-03-2020 12:23
Terakhir diubah : 10-03-2020 12:23
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=534
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!