PENERAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR (PERJUDIAN) DI GAMPONG ALUE CANANG, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR

Mazaya Sadrina (2024), PENERAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR (PERJUDIAN) DI GAMPONG ALUE CANANG, KECAMATAN BIREM BAYEUN, KABUPATEN ACEH TIMUR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Judi/maisir merupakan tindak pidana yang menjadi penyakit dikalangan masyarakat. Judi/maisir di provinsi aceh diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. Berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat, seiring dengan perkembangan zaman sekarang banyak masyarakat yang kini melakukan judi via online juga. Kenyataannya penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana judi/maisir di Gampong Alue Canang, Kabupaten Aceh Timur sama sekali belum ada diterapkan, bahkan belum ada peraturan atau Qanun gampong yang mengatur tentang judi/maisir di Gampong Alue Canang. Tujuan Penulisan skripsi ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana jadi/maisir menurut Qanun Nomor 6 tahun 2014, untuk mengetahui penerapan Qanun Nomor 6 tahun 2014 di Gamong Alue Canang Kabupaten Aceh Timur, untuk mengetahui upaya penerapan Qanun Nomor 6 tahun 2014 di Gampong Alue Canang Kabupaten Aceh Timur. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, penelitian ini melalui serangkaian wawancara di lapangan dengan responden dan informan. Selain itu dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka. Untuk mendapatkan dan memperoleh data yang terkait dengan judul penelitian. Pengaturan Hukum tindak pidana Maisir terdapat dalam pasal 18 sampai pasal 22 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mana bagi pelaku dengan nilai taruhan paling banyak 2 gram emas murni diancam ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau denda paling lama 12 bulan. Sedangkan bagi pelaku dengan nilai taruhan lebih dari 2 gram emas murni diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Gampong Alue Canang belum ada diterapkan sesuai dengan ketetapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 karena nilai taruhan perjudian dibawah 2 gram emas murni namun bagi pelaku jarimah maisir hanya diberi teguran saja, apabila dilakukan kembali akan dibawa ke pihak yang berwajib oleh perangkat Gampong Alue Canang. Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian melalui sosialisasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada masyarakat Gampong. Disarankan kepada pemerintah agar melakukan penyuluhan kepada masyarakat Gampong Alue Canang untuk menerapkan ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. Disarankan kepada Geuchik Gampong Alue Canang agar menerapkan sepenuhnya oleh Geuchik maupun perangkat gampong sesuai dengan ketetapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014, dan diberikan teguran bagi pelaku jarimah maisir, apabila dilakukan kembali akan dibawa ke pihak berwajib. Disarankan kepada Geuchik Gampong Alue Canang agar memberikan sosialisasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada masyarakat Gampong dan juga melakukan penerapan sanksi sesuai Qanun Hukum Jinayat agar pelaku maisir di Gampong Alue Canang tidak kian merebak.

Kata kunci : Qanun, Jinayat, Tindak Pidana Maisir (Perjudian)

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Mazaya Sadrina
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 01-02-2024 16:12
Terakhir diubah : 29-05-2024 15:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5325
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!