ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP TINDAKAN REPRESIF KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN SUPORTER PADA TRAGEDI KANJURUHAN

Surya Madhan (2024), ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP TINDAKAN REPRESIF KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN SUPORTER PADA TRAGEDI KANJURUHAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Permainan sepakbola adalah salah satu cabang olahraga yang sangat populer dan banyak digemari disemua kalangan, dalam permainan sepak bola juga tidak terlepas dari yang namanya supporter. Suporter sepak bola adalah sekumpulan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap klub sepak bola tertentu. Suporter memberikan dukungan dengan cara datang ke suatu stadion disaat klub tersebut sedang bertanding. Suporter sepak bola Indonesia sangat dikenal sebagai fanatik dalam mendukung klub sepak bola kebanggaannya, dibuktikan dengan kericuhan supporter pada stadion Kanjuruhan. Dalam kericuhan tersebut, kepolisian yang merupakan sebagai penegak hukum dalam melakukan pengamanan didalam stadion, menembakan gas air mata ke tribun sebanyak 11 kali dengan 7 orang penembak yang berbeda, dengan menggunakan tabung gas yang bertipe multy smoke projectil. Akibatnya, menimbulkan korban sebanyak 754 orang, diantara 132 meninggal dunia, 596 orang luka ringan, 26 orang luka berat. Maka oleh sebab itu, kepolisian wajib bertanggung jawab atas resiko yang telah terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tugas kepolisian dalam penanganan sepak bola di stadion. Untuk mengetahui penanganan pengamanan Kepolisian terhadap Suporter pada tragedi Kanjuruhan. Untuk mengetahui tanggungjawab hukum kepolisian dalam penanganan suporter pada tragedi Kanjuruhan Penelitian Skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif. Menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, perundang-undangan dan artikel lainnya. Namun data Primier juga dibutuhkan sebagai data pendukung. Hasil penelitian skripsi ini, Pengaturan hukum tugas pengamanan kepolisian berlangsung diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggara Kompetisi Olahraga, yang didalam nya mencakup tentang sasaran keamanan, personel keamanan, peralatan keamanan, zona pengamanan, zona penempatan pengamanan, dan cara bertindak kepolisian dalam melakukan pengamanan. Penanganan pengamanan Kepolisian terhadap supporter dalam stadion Kanjuruhan tidak memedomi Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan senjata gas air mata oleh Kepolisian perlu diringi dengan komunikasi lisan dengan mengayomi, membujuk, memperingatkan dan memerintahkan suporter untuk menghentikan tindakan yang dianggap merugikan orang lain.Tanggung jawab hukum kepolisian terhadap supporter pada tragedi Kanjuruhan bahwa, kepolisian wajib untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi para supporter yang ada didalam stadion. Sebab, supporter merupakan badan hukum yang juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Disarankan kepada Kepolisian Republik Indonesia, agar menjalankan sesuai dengan regulasi yang baru dibentuk oleh Kepolisian yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggara Kompetisi Olahraga. Khususnya dalam menghadapi situasi kontingensi maka, kepolisian harus melakukan Penindakan Huru-Hara (PHH) guna memelihara keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Disarankan kepada para supporter agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika sedang berada didalam stadion. Dan disarankan kepada Kepolisian ketika menghadapi kericuhan didalam stadion agar tidak lagi menggunakan gas air mata. Dan diharapkan kepada kepolisian agar bertanggung jawab, baik secara tugas, kewajiban, dan resiko yang sedang dihadapi.

Kata kunci : Kepolisian, Suporter, Kanjuruhan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Surya Madhan
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 01-02-2024 12:00
Terakhir diubah : 07-02-2024 08:31
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5314
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!