EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN HASIL KEBUN DI DESA SUKARAMAI DUA KECAMATAN SERUWAY

Anggie Thania Asmi (2024), EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN HASIL KEBUN DI DESA SUKARAMAI DUA KECAMATAN SERUWAY . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat Dan Instiadat menyebutkan, peradilan adat berwenang menyelesaikan 18 perselisihan/sengketa adat salah satunya pencurian ringan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 23 kasus pencurian ringan hasil kebun, 5 kasus yang diselesaikan, sementara ada 13 kasus yang tidak terselesaikan, dan ada 4 kasus yang tidak memenuhi hasil kesepakatan adat dengan demikian dapat dilihat bahwa masih banyak kasus-kasus pencurian ringan yang belum dapat di selesaikan secara efektiv. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat di Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway danMekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Hasil Kebun yang dilakukan Perangkat Desa Sukaramai Dua Kecamtan Sruway serta Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Hasil Kebun Di Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara dilapangan dengan responden dan informan. Selain itu dilakaukan juga penelitian melalui studi pustaka. Untuk mendapatkan dan memperoleh data yang terkait dengan judul penelitian dalam proposal skripsi ini sehingga diperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabakan nantinya. Hasil penelitian terkait dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat di Desa Sukarami Dua Kecamatan Seruway yaitu hukuman atau sanksi yang bisa diterapkan dalam peradilan adat Aceh terhadap pelaku tindak pidana, yaitu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yaitu berupa Nasehat,Teguran, Pernyataan maaf, Sayam, Diyat, Denda, Ganti kerugian, Dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain, Dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain, Pencabutan gelar adat dan Bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat. Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Hasil Kebun Yang Dilakukan Perangkat Desa Kecamatan Seruway Dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat di Desa/Gampong Sukaramai Dua akan dilakukan oleh pejabat desa/gampong dan tokoh adat yang terdiri dari Keuchik/datok, imeum meunasah, tuha peut, sekretaris gampong, dan ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di gampong atau nama lain yang bersangkutan, sesuai dengan kebutuhan. Penyebab tidak efektifnya peradilan adat sebagai upaya menyelesaikan tindak pidana pencurian ringan hasil perkebunan yang terjadi di Desa Sukaramai Dua kecamatan Seruway yaitu Kurangnya pemahahaman masyarakat terhadap hukum adat, Belum terbentuknya Lembaga peradilan adat profesional dan Sanksi yang diterapkan tidak di jalankan oleh pelaku. Dalam menciptakan penegakan hukum melalui peradilan adat di Desa Sukaramai Dua yang efektif dengan Lembaga adat, maka seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum adat dan peradilan adat sebagai upaya penyelesaian tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang terjadi di Desa Sukaramai Dua, kemudian pemerintah desa harus dapat membuat Qanun untuk mengatur tentang pelaksanaan peradilan adat dan pemberian sanksi.

Kata kunci : Efektivitas penyelesaian tindak pidana, pencurian, Qanun Aceh

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Anggie Thania Asmi
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 01-02-2024 09:58
Terakhir diubah : 26-02-2024 15:56
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5307
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!