PENGANGKATAN ANAK DI DESA SUKARAMAI DUA MENURUT HUKUM ISLAM

Dewi Eryan Yustisia (2024), PENGANGKATAN ANAK DI DESA SUKARAMAI DUA MENURUT HUKUM ISLAM . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak bahwa yang dimaksud anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua di lakukan secara adat dengan cara membuat perjanjian secara lisan antara orang tua angkat dan orang tua kandung dan disaksikan oleh Datok Penghulu dan perangkat Desa dan masyarakat setempat serta dibuatkan berita acara pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua belum sesuai dengan prosedur. Tidak ada penetapan dari Pengadian Negeri setempat. Orang tua angkat tersebut hanya langsung merawat dan membesarkan anak angkatnya berdasarkan perjanjian secara lisan dengan Orang tua kandungnya dan hanya disaksikan oleh kepala Desa dan perangkat Desa setempat, Didalam kartu keluarga dan akta kelahiran anak angkat tersebut tidak mencantumkan nama orang tua kandungnya tetapi mencantumkan nama orang tua angkat, maka dari itu hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam karna telah merubah nasab orang tua angkat menjadi orang tua kandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua dan Untuk mengetahui akibat hukum pengangangkatan anak yang di lakukan warga desa sukaramai dua kecamatan seruway. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Dalam pengumpulan data teknik yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Pengangkatan anak diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 9 dalam prosedurnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak berdsarkan Hukum Islam berdasarkan Alqur’an surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5 yang menegaskan tidak dibenarkan menjadikan anak angkat menjadi anak kandung atau merubah nasab.Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang dilakukan di Desa Sukaramai Dua prosesnya meliputi menghadirkan oleh ketua adat (MDSK), Datok penghulu dan Perangkat Desa, dihadiri dengan kedua belah pihak dan saksi-saksi. Orang tua kandung telah memberikan kesediaan anaknya untuk diasuh oleh orang tua angkat. Setelah terjadinya perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Perangkat-perangkat Desa selanjutnya Ketua Adat membuat surat perjanjian yang ditandatangi oleh Ketua adat, Datok penghulu dan kedua belah pihak. Datuk Penghulu sudah menyarankan kepada kedua belah pihak untuk mendaftarkan pengangkatan anak tersebut ke kantor pengadilan, namun masyarakat umumnya memalsukan data dokumen kependudukan anak tersebut, mengganti nama orang tua angkat menjadi orang tua kandung. Akibat hukum pengangkatan anak di lakukan di Desa Sukaramai Dua yang tidak melalui jalur pengadilan berarti tidak memiliki ketetapan hukum yang sah dan kuat dari negara sehingga telah melanggar hukum yang berlaku. Dari hukum islam juga menimbulkan berupa ketidak pastian status bagi anak angkat, pembagian harta warisan, kewalian anak angkat. Disarankan kepada Pemerintah Desa memberikan sosialisasi tentang pengangkatan anak sesuai dengan aturan yang berlaku, Disarankan kepada Datok Penghulu Desa Sukaramai Dua untuk melakukan pengawasan dan meminta orang tua Angkat untuk mengubah identitas anak angkat, Disarankan kepada orang tua angkat di Desa Sukaramai Dua untuk mengembalikan identitas anak kandung yang berasal dari anak angkat menjadi anak angkat yang sebenarnya. Mengurus penetapan di pengadilan tentang pengangkatan anak.

Kata kunci : Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Desa Sukaramai Dua

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Dewi Eryan Yustisia
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 30-01-2024 10:45
Terakhir diubah : 02-02-2024 10:20
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5292
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!