PERTANGGUNGJAWABAN PETUGAS SATPOL PP TERHADAP PERUSAKAN BARANG DAGANGAN KAKI LIMA DI KOTA LANGSA

MUHAMMAD JAMIL FOUZI (2019), PERTANGGUNGJAWABAN PETUGAS SATPOL PP TERHADAP PERUSAKAN BARANG DAGANGAN KAKI LIMA DI KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Muhammad Jamil Fouzi1                                                                                              Dr.Wilsa,S.H.,M.H.2                                                                                                                      Siti Sahara,S.H.,M.H.3


Keberadaan Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan usaha masyarakat dan roda ekonomi bagi masyarakat yang tidak mampu memiliki jedai atau toko. Namun adanya pedagang kaki lima juga menimbulkan masalah bagi kebersihan lingkungan, penataan kota dan kemacetan arus lalu lintas. Di Kota Langsa, pedagang aki lima sering berhadapan dengan petugas Satpol PP yang menertibkan lokasi berjualan dari para pedagang kaki lima tersebut. Akibat adanya penertiban teah mengakibatkan adanya perusakan barang dagangan milik pedagang yang menimbulkan kerugian bagi para pedagang kaki lima. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahuiUntuk mengetahui pengaturan hukum terhadap petugas Satpol PP yang melakukan perusakan barang dagangan kaki lima, pertanggungjawaban petugas Satuan Polisi Pamong Praja terhadap perusakan barang dagangan kaki lima di Kota Langsa dan hambatan dan upaya dalam pertanggungjawaban petugas Satpol PP dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Langsa Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalahpenelitian yuridis empiris dengan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan mewawancarai langsung pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penelitian yuridis normatif melalui kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadap petugas Satpol PP yang melakukan perusakan barang dagangan kaki lima diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Salah satu tugas dari Satpol PP adalah penegakan Peraturan daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pertanggungjawaban petugas Satpol PP terhadap perusakan barang pedagang kaki lima di Kota Langsa tidak dapat dibebankan kepada para petugas, sebab mereka menjalankan perintah jabatan dan atasannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 51 KUHPidana tentang pembebasan dari tanggung jawab seseorang bila melaksanakan tugas jabatan atau atasannya. Sehingga para petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh ketentuan di atas karena menjalankan perintah jabatan atau atasan dalam melakukan penertiban terhadap keberadaan para pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya yang mengganggu ketentraman lalu lintas dan suasana pasar.Hambatan dalam melakukan penertiban agar tidak terjadi perusakan antara lain sikap para pedagang kaki lima,ketiadaan kios penampungan pedagang kaki lima. Harga kios yang terlalu mahal mengakibatkan para pedagang yang ekonomi lemah tidak mampu menyewa/membeli kios sehingga mereka berdagang di kaki lima. Tidak adanya pos Satpol PP di Pasar Langsa juga menjadi hambatan guna mencegah para pedagang menggelar dagangannya di kaki lima. Upaya penanggulangan yang dilakukan antara lain melakukan sosialisasi larangan berjualan di kaki lima, memberi arahan kepada para petugas yang akan melakukan razia dan menyediakan tempat berjualan sementara bagi para pedagang di lahan milik orang lain. Disarankanhendaknya petugas Satpol PP diberikan arahan yang jelas dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima sehingga perusakan terhadap barang para pedagang dapat dihindari dan sosialisasi serta pendirian Pos Satpol di Pasar Langsa dapat segera dibangun.Hendaknya para pedagang dapat diingatkan agar tidak meletakkan barang dagangannya atau meja dan kursi di trotoar maupun di badan jalan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Hendaknya kios-kios dan lapak pedagang yang telah disediakan di Pasar Kecamatan Langsa Lama dan langsa Baro dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga pedagang tidak menggelar dagangannya di kaki lima.


Kata kunci : Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Satpol, Perusakan, Barang Dagangan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUHAMMAD JAMIL FOUZI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 10-03-2020 12:02
Terakhir diubah : 10-03-2020 12:02
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=529
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!