ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLUASAN ASAS LEGALITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

DOLY FEBRIAN RIZKI HARAHAP (2024), ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLUASAN ASAS LEGALITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hukum masyarakat saat ini mengikuti perkembangan yang lainnya. hukum pidana merupakan asas legalitas yang menyatakan pidana materil dan formil. Hukum yang terjadi mengalami perubahan yang berkembang. Dengan adanya ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tersebut maka seseorang dapat dituntut dan dipidana atas dasar hukum yang hidup di dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak dilarang dalam perundang-undangan. Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) KUHP menyebutkan suatu kenyataan bahwa dalam beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut. Hal yang demikian terdapat juga dalam lapangan hukum pidana yaitu yang biasanya disebut dengan tindak pidana adat. Untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam KUHP ini. Ketentuan pada ayat ini merupakan pengecualian dari atas bahwa ketentuan pidana adat tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Tujuan penelitian untuk mengetahui kajian makna asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Untuk mengetahui perbandingan dengan makna perluasan asas legalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Untuk mengetahui kepastian hukum yang terkait analisis perluasan asas legalitas tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu Penelitian Hukum yang menggunakan data sekunder sebagai bahan sumber utama. Bahan primer pada penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara bahan sekunder nya berupa buku-buku, jurnal dan skripsi. Perbandingan makna asas legalitas dalam KUHP-1946 dan KUHP-2023, penerapan perluasan asas legalitas, kedudukan perluasan asas legalitas serta kepastian terhadap perluasan asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menegaskan bahwa kejahatan dan hukuman harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang. asas ini tetap relevan untuk menjadi dasar penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perbandingan dengan Makna Perluasan Asas Legalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perubahan hukum pidana melalui KUHP Nasional mencerminkan respons terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi. Pembaharuan tersebut memfokuskan pada tiga pokok masalah: tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana serta pemidanaan. Asas legalitas dalam KUHP Nasional diperluas dari formulasi formal (KUHP-1946) ke formulasi materil, mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan. Kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam sistem hukum. Perubahan KUHP Nasional mencerminkan semangat mengubah hukum kolonial agar lebih sesuai dengan nilai Indonesia. Disarankan kepada Pemerintah agar memperkuat asas legalitas dalam hukum pidana untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak individu. Pertimbangkan pembaharuan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai Pancasila. Disarankan kepada pemerintahan agar makna perluasan asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait perbandingan dengan perkembangan hukum umum agar mempertimbangkan penggunaan asas legalitas secara materil dengan merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui. Disarankan kepada pemerintah agar melakukan pengawasan dan pelatihan bagi apparat penegak hukum untuk memastikan penerapan asas legalitas yang jelas dan konsisten, sehingga dapat menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Kata kunci : Analisis Yuridis, Perluasan Asas Legalitas, KUHP-2023

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DOLY FEBRIAN RIZKI HARAHAP
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 26-01-2024 16:18
Terakhir diubah : 30-01-2024 15:34
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5285
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!