PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS (Studi Penelitian di Kota Langsa)

FAISAL MUSRI (2019), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS (Studi Penelitian di Kota Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi
manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada
masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum
atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus
diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran
maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Dalam
permasalahan yang pertama kedua dan ketiga mengenai mengapa diperlukan adanya
perlindungan hukum terhadap harta suami atau istri serta bagaimana perlindungan
hukum terhadap harta dalam akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaries.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
pembuatab akta perjanjian kawin, mengetahui faktor yang menyebabkan dibuatnya akta
perjanjian kawin oleh notaris dan mengetahui perlindungan hukum terhadap pembuatan
akta perjanjian kawin oleh notaris.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode library reasearch dan field
reasearch. Oleh karena penelitian ini lebih bersifat penelitian pada data sekunder,
sedangkan data primer (data yang diperoleh langsung dari responden) lebih bersifat
sebagai pendukung.
Hasil penelitian menunjukan pengaturan hukum terhadap pembuatan Akta
Perjanjian Kawin dapat ditinjau dari KUHPerdata dengan Undang-Undang Perkawinan,
Dalam Pasal 119 ayat 1 KUHPerdata menyebutkan bahwa mulai saat perkawinan
dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara kekayaan suami dan
isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 29 Ayat 1, Faktor yang menyebabkan
dibuatnya Akta Perjanjian Kawin oleh Notaris karena sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat (1), (2) dan (3), Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
kewenangan notaris sebagai berikut: Notaris berwenang membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, Perlindungan Hukum
terhadap pembuatan Akta Perjanjian Kawin oleh Notaris hanya dapat dilakukan saat
dilangsungkannya perkawinan. Dimana perjanjian perkawinan merupakan undangundang


bagi para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Selanjutnya
dalam Undang-undang Perkawinan pada Pasal 29 isi perjanjian harus dilakukan dengan
itikad baik dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, agama, norma- norma
kesusilaan dan ketertiban umum.
Disarankan kepada Notaris sebagai profesi yang mulia dan bermartabat,
tentunya harus hati-hati dalam menuangkan isi akta perjanjian kawin yang dikehendaki
para penghadap yang berdasarkan undang-undang, sebaiknya juga dapat merumuskan
hukum yang terkait dengan perjanjian kawin.

Kata kunci : Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Harta, Notaris

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : FAISAL MUSRI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 10-03-2020 12:02
Terakhir diubah : 10-03-2020 12:02
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=528
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!