EFEKTIVITAS PERADILAN ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE CANANG KEC. BIREM BAYEUN KAB. ACEH TIMUR)

MUHAMMAD WAHYU SIREGAR (2023), EFEKTIVITAS PERADILAN ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE CANANG KEC. BIREM BAYEUN KAB. ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penegakan hukum melalui peradilan informal adalah bentuk kearifan lokal masyarakat. Aceh salah satu provinsi yang memiliki keistimewaan yaitu di bidang adat dan istiadat. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengakui unsur terkecil dalam lembaga adat yaitu Gampong. Dalam menjaga nilai adat istiadat, pemerintahan Gampong mempunyai kewenangan khusus sebagai peradilan adat tingkat Gampong yang ditegaskan dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang memuat beberapa kewenangan peradilan adat di tingkat Gampong salah satu di antaranya yaitu tentang tindak pidana pencurian ringan Penyelesaian tindak pidana pencurian oleh anak yang dilaksanakan di Gampong Alue Canang melalui peradilan adat belum sesuai yang diharapkan dikarenakan tidak efektif sehingga anak pelaku pencurian mengulangi perbuatan yang sama bahkan lebih berat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan peradilan adat Aceh terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan faktor penyebab peradilan adat Aceh tidak efektif terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di gampong Alue Canang serta kendala dan upaya peradilan adat Aceh terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di gampong Alue Canang.
Penelitian ini menggunakan dua metode yang digabungkan yaitu metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dimana penelitian normatif merupakan penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan metode penelitian empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan.
Hasil penelitian terkait dengan pengaturan peradilan adat Aceh dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah diatur di dalam qanun Aceh salah satunya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Faktor penyebab peradilan adat Aceh tidak efektif dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh yaitu peradilan adat yang kurang profesional, kurangnya pemahaman perangkat lembaga adat gampong Alue Canang dan sanksi adat yang diterapkan tidak memberikan efek jera terhadaap pelaku. Kendala dari peradilan adat yaitu sulitnya menyatukan pendapat antara para tokoh adat dengan para pihak yang berkonflik, kurangnya sosialisasi peradilan adat kepada masyarakat, kurangya koordinasi dengan penegak hukum lainya. Upaya dari peradilan adat yaitu meningkatkan sosialisasi peradilan adat kepada masyarakat, meningkatkan kemampuan lembaga adat dalam pelaksanaan peradilan adat dan membangun kerja sama antar lemaga adat, pemerintah gampong dengan aparat kepolisian.
Dalam meningkatkan efektivitas dari peradilan adat yaitu pemerintah gampong harus mensosialisasikan peradilan adat Aceh mulai dari pengaturan mekanisme maupun pelaksanaan, pemerintah harus meningkatkan kualitas perangkat lembaga adat gampong Alue Canang melalui pelatihan atau bimbingan dan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kata kunci : Efektivitas, Peradilan Adat, Pencurian Oleh Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUHAMMAD WAHYU SIREGAR
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 25-01-2024 11:44
Terakhir diubah : 25-01-2024 11:44
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5270
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!