PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN DI SUNGAI GAMPONG KEUMUNING HULU KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR

SAOQI (2019), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN DI SUNGAI GAMPONG KEUMUNING HULU KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Saoqi 1                                                                                                                                      Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H.2                                                                                          Zuleha, S.H., M.H.3


Gampong Kemuning Hulu Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur, banyak masyarakat meracuni ikan dengan bahan berbahaya, sehingga sangat merugikan lingkungan hidup dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan hal ini diketahui oleh aparatur penegak hukum namun tidak ada tindakan apapun oleh pihak berwenang sehingga tidak ada penegakan hukum. Selain itu akibat yang ditimbulkan adalah aliran sungai menjadi tercemar dengan adanya peracunan ikan yang dampaknya pada kerusakan lingkungan. Kegiatan peracunan ikan tersebut dilakukan sekelompok warga yang sengaja untuk mendapatkan ikan akan tetapi dengan cara yang tidak baik dan dapat merusak lingkungan di aliran sungai sehingga menyebabkan tercemarnya sungai dan juga berdampak pada tercemarnya air untuk pertanian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peracunan ikan, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tidak berjalannya penegakan hukum terhadap tindak pidana peracunan ikan dan untuk mengetahui hambatan dan upaya terhadap penegakan hukum tindak pidana peracunan ikan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan melakukan penelitian dimana peneliti langsung kelapangan dan juga mengutip dari buku-buku atau referensi lain yang berhubungan dengan tulisan misalnya dari undang-undang, jurnal, dan sumber lainnya. Hasil dari penelitian adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana peracunan ikan dilakukan dengan cara preventif dan represif, pelaksanaan secara preventif yang dilakukan oleh kepolisian diantaranya adalah patroli rutin, patroli gabungan, memberdayakan Masyarakat tepi sungai sebagai informan. Faktor yang menyebabkan tidak berjalannya penegakan hukum tindak pidana peracunan ikan antara lain kurangnya pemahaman dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, ingin mendapat hasil ikan dengan jumlah yang banyak namun dengan cara yang salah, kurangnya ilmu dan kesadaran yang dimiliki. Hambatan dan upaya dalam pencegahan terjadinya pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan akibat peracunan hambatan adalah tidak adanya laporan dari masyarakat dan pihak gampong kepada pihak yang berwenang, pihak gampong tidak tahu kapan dan siapa yang meracun ikan di gampong Keumuning Hulu, memberikan nasehat kepada pelaku, pelaku sulit untuk di diteksi kapan melakukan perbuatan meracun ikan, masyarakat di sekitar kurang inisiatif untuk melapor. Upaya yang harus dilakukan Menghimbau kepada masyarakat agar memberikan laporan jika ada terjadinya kerusakan lingkungan, memanggil masyarakat yang melakukan peracunan ikan di sungai dan menasehati pelaku untuk tidak melakukan peracunan ikan, mengoptimalkan peran masyarakat di tepi sungai dalam mengatasi dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana perikanan, melakukan koordinasi dengan semua pihak baik masyarakat maupun dengan pihak kepolisian. Disarankan kepada pihak Kepolisian agar menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam melakukan penegakan hukum, harus saling bahu membahu dan masyarakat serta berkoordinasi dengan baik agar tindak pidana dapat diminimalisir karena sumber daya sungai yang ada di perairan tersebut harus dijaga kelestariannya karena itu merupakan tanggung jawab bersama, pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang akibat peracunan ikan di sungai Gampong Keumuning Hulu dan Pelaku tindak pidana peracunan ikan dapat dikenakan sanksi adat sebagai upaya mempertahankan bentuk dan ciri kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya masyarakat di Gampong Keumuning Hulu Kabupaten Aceh Timur dan bagi masyarakat, dukungan dan partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dikawasan sungai Gampong Kemuning Hulu


Kata kunci : Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perikanan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SAOQI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 10-03-2020 11:56
Terakhir diubah : 10-03-2020 11:56
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=526
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!