PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK DI GAMPONG ALUE CANANG KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR

SHALSA NUR FARADILLA (2024), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK DI GAMPONG ALUE CANANG KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 9 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan dan pengajaran, hal ini harus terpenuhi karena merupakan hak dasar anak, dimana hak atas pendidikan anak mnjadi tanggungjawab Penyelenggara Perlindungan Anak, tetapi di Desa Alue Canang masih banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikannya disebabkan terkendala oleh sarana dan prasarana yang tidak memadai.   Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum atas pendidikan anak, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang tidak memperoleh haknya atas pendidikan serta untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi dimasyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Pengaturan Hukum hak atas pendidikan anak di atur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  yang mengatur tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya pengaturan hukum hak atas pendidikan anak terdapat pada Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 28 konvensi hak anak (KHA) yang disahkan PBB menyatakan bahwa hak anak ayat 1 juga menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan hal ini menggambarkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan memberikan kesempatan bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali untuk memperoleh pendidikan yang layak. Selanjutnya perlindungan hukum terhadap pendidikan anak di Desa Alue Canang belum berjalan secara maksimal hal ini dikarenakan pemerintah Desa masih tergantung sepenuhnya pada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hambatan yang terjadi terhadap hak pendidikan anak di Alue Canang adalah belum adanya sekolah lanjutan baik SLTP maupun SLTA diseputaran wilayah Alue Canang, akses prasarana yang tidak memadai yang beresiko tinggi terhadap keselamatan anak jika anak melanjutkan kesekolah lanjutan diluar wilayah Alue Canang serta tidak ada dukungan sarana seperti sarana transportasi antar jemput anak sekolah, sementara upaya yang telah dilakukan adalah pendataan, koordinasi, monitoring dan evaluasi baik dari Pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan maupun Dinas Perlindungan dan Anak Aceh Timur. Disarankan kepada pemerintah Aceh dan Aceh Timur melalui dinas terkait kiranya dapat mengadakan/menyediakan sekolah lanjutan diwilayah seputaran yang dapat terjangkau oleh peserta didik warga Alue Canang, setidaknya prasarana seperti akses jalan yang memadai untuk dapat menuju di sekolah lanjutan yang ada di Kota Langsa ataupun sarana transportasi yang disediakan oleh pihak pemerintah dari Desa Alue Canang menuju sekolah tujuan peserta didik

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Pendidikan Anak, Gampong Alue Canang

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SHALSA NUR FARADILLA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 15-01-2024 18:09
Terakhir diubah : 31-01-2024 16:05
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5224
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!