PELAKSANAAN KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI TERHADAP ISTRI YANG BERKARIR

M. ARIEF ANDHIKA (2019), PELAKSANAAN KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI TERHADAP ISTRI YANG BERKARIR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam serta Al-Qur’an telah jelas mengatur tentang pemberian
nafkah suami terhadap istri. Salah satunya dalam rumah tangga MD sebagai
suami dan MS sebagai istri. MD bekerja di Kantor Pekerjaan Umum kota Banda
Aceh dan MS merupakan karyawan BUMN di Rumah Sakit Cut Meutia kota
Langsa. Selama satu setengah tahun, MD tidak memberikan nafkah lagi
terhadap MS bahkan sebaliknya MD yang sering sekali meminta nafkah kepada
MS.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban nafkah
suami terhadap istri yang berkarir, faktor yang menyebabkan suami tidak
memberikan nafkah kepada istri yang berkarir dan upaya yang dilakukan oleh
istri terhadap pelaksanaan pemberian nafkah suami terhadap istri yang berkarir.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu
penelitian hukum yang menggunakan data primer yang memberi penjelasan
seperti pendapat para sarjana dokumen-dokume dan melakukan wawancara
terhadap pihak yang terkait di dalamnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kewajiban nafkah
suami terhadap istri yang berkarir belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dikarenakan suami tidak memperdulikan kewajibannya sehingga
kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik. Faktor yang menyebabkan
suami tidak memberikan nafkah kepada istri yang berkarir yaitu dikarenakan
penghasilan suami yang terbatas, Istri mempunyai penghasilan sendiri yang
menurut perkiraan suami mampu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga
sehari-hari dan penghasilan istri lebih besar dari pada penghasilan suami. Dan,
upaya yang dilakukan oleh istri terhadap pelaksanaan pemberian nafkah suami
terhadap istri yang berkarir yaitu dengan cara Istri membicarakan hal tersebut
baik-baik terhadap suami tentang permasalahan rumah tangganya dan
membicarakan bagaimana kelangsungan hidup mereka untuk kedepannya
dengan maksud agar suami memberikan nafkah cukup kepada istri sesuai
dengan kemampuan suami.
Disarankan kepada suami agar memberikan nafkah terhadap istri
walaupun istri tersebut mempunya penghasilan sendiri. Hal tersebut telah diatur
sesuai Undang-Undang dan ajaran agama islam. Disarankan kepada suami
untuk lebih sadar akan tanggungjawab terhadap istri khususnya dalam hal
pemberian nafkah dan tidak mencari alasan apapun supaya suami tidak
melaksanakan tanggungjawabnya terhadap istri yang berkarir. Dan, disarankan
kepada istri untuk lebih sabar terhadap suami dan mempertahankan rumah
tangganya semampunya dan dapat mencari solusi lain agar suami dapat
melaksanakan kewajibannya.

Kata kunci : Kata Kunci : Pelaksanaan, Nafkah, Istri Yang Berkarir

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : M. ARIEF ANDHIKA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 04-03-2020 11:45
Terakhir diubah : 04-03-2020 11:45
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=509
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!