PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JANDA DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK TOBA (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN POLLUNG, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN)

Robertus Ricky Asido Lumban gaol (2024), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JANDA DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK TOBA (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN POLLUNG, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kedudukan janda sebagai ahli waris, menjadi masalah yang serius dalam hukum adat batak toba. Pasal 832 KUH Perdata bahwa janda atau istri yang ditinggal mati oleh suaminya menjadi salah satu ahli waris dari suaminya. Dalam adat Batak Toba apabila putusnya perkawinan disebakan karena meninggalnya suami, maka timbullah persoalan waris dari pemeliharan atas anak, janda tidak berhak melanjutkan penguasaan atas harta perkawinan yang terdiri dari harta pencarian atau harta bawaan (yang diperoleh dalam perkawinan). Ada beberapa kasus di Kecamatan Pollung, terkait janda yang ditinggal mati oleh suaminya, dan ia tidak mendapatkan warisan sedikitpun dari harta tersebut. Sistem pembagian waris dengan adat batak toba, menempatkan para janda yang ditinggalkan oleh suaminya, tidak mendapatkan warisan sedikitpun, sedangkan harta tersebut dimungkinkan bagian dari harta bersama. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pembagian harta warisan terhadap janda ditinjau dari hukum positif di indonesia. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap janda dalam hukum waris adat Batak Toba. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan agar janda tersebut dapat memperoleh hak warisnya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data skunder sebagai data pelengkap (field research and library research) wawancara lapangan dengan responden dan informan. Pengaturan hukum tentang pembagian harta warisan terhadap janda ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia diatur dalam Pasal 852 KUH Perdata terkait bagian waris. para ahli waris mendapat bagian yang sama antara ahli waris satu dengan yang lainnya tanpa membedakan laki-laki atau perempuan. Selanjutnya Pasal 832 KUH Perdata bahwa janda atau istri yang ditinggal mati oleh suaminya menjadi salah satu ahli waris dari suaminya. Selanjutnya Pasal 120 KUH Perdata menjelaskan harta warisan pewaris yang akan beralih pada ahli warisnya yakni istri yang hidup terlama. Perlindungan hukum terhadap janda dalam hukum waris adat Batak Toba tidak ada perlindungan, karena janda tersebut tidak mendapatkan harta warisan dari suaminya, bisa dilihat dari Keputusan Pengadilan Tinggi Medan No.50/1954 tanggal 23 April 1957 dikatakan, menurut hukum adat Batak Toba seorang janda perempuan tidak dapat mewaris harta tinggalan suaminya, tetapi dapat menuntut agar tetap menikmati harta tinggalan suaminya itu, selama harta itu diperlukan buat penghidupannya. Upaya yang dilakukan oleh janda tersebut untuk memperoleh hak warisnya ialah upaya mediasi keluarga. Disarankan kepada pemerintah agar memberikan pemahan kepada pengurus Kecamatan Pollung dan juga orang tua adat tentang adanya hak istri yang ditinggal suami terhadap harta. Disarankan kepada ketua adat kecamatan pollung agar membantu para janda seperti memberikan Upaya mediasi keluarga dan memberikan nasihat dan arahan tentang pewarisan adat batak toba. Disarankan kepada janda yang ditinggal mati oleh suami agar melakukan gugatan ke pengadilan negeri agar tetap memperoleh hak warisnya. Disarankan kepada pemerintah dan Camat Kecamatan Pollung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membuat perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Janda, Hukum Waris Adat Batak Toba

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Robertus Ricky Asido Lumban gaol
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2024)
Tanggal disimpan : 12-12-2023 12:09
Terakhir diubah : 12-12-2023 15:39
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2024
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=5081
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!