KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN NIKAH SIRI DENGAN WANITA BELUM RESMI BERCERAI (Studi Penelitian di Gampong Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Baro)

NORA MERISKA (2019), KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN NIKAH SIRI DENGAN WANITA BELUM RESMI BERCERAI (Studi Penelitian di Gampong Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Baro) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Nora Meriska1                                                                                                                          Hj. Cut Elidar, S.H.,M.H.2                                                                                                              Vivi Hayati, S.H.,M.H.3

Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun di Gampong Paya Bujok Tunong PP (usia 27) menikah dengan AA (usia 43) pada tanggal 26 Februari 2017 di Desa Lhok Medang Ara Aceh Tamiang pada saat PP belum memiliki akta cerai berdasarkan putusan Mahkamah Sya’iyah dengan suami sebelumnya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan nikah siri dengan wanita belum resmi bercerai, faktor penyebab terjadinya nikah siri dengan wanita belum resmi bercerai, akibat hukum nikah siri yang telah dilaksanakan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari studi lapangan (field research) sebagai sumber data utama dan studi pustaka (Library research) sebagai data pelengkap. Pelaksanaan nikah siri dengan wanita belum resmi bercerai dilakukan karena pihak perempuan tidak memiliki akta cerai yang resmi berdasarkan putusan Mahkamah Sya’iyah sesuai Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Faktor penyebab terjadinya nikah siri dengan wanita belum resmi bercerai yaitu faktor menghindari perzinahan serta sebagai upaya menjaga kehormatan, faktor adanya kebutuhan biologis dikarenakan sudah pernah menikah, faktor lingkungan dan keluarga yang membiarkan pelaksanaan nikah siri, faktor perubahan sosial yang berkembang dan memberi pengaruh kepada masyarakat, dan faktor tradisi dan budaya nikah siri dianggap hal yang biasa. Akibat hukum nikah siri yang telah dilaksanakan dengan wanita belum resmi bercerai tidak sah di mata hukum karena wanita yang masih berada dalam proses cerai dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa perceraian telah resmi terjadi, dianggap perkawinannya belum putus dan Undang-Undang Perkawinan tidak menganut asas poliandri, dimana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami sehingga jika wanita itu masih dalam proses cerai, maka tidak boleh menikah dan perlu menunggu masa iddah. Disarankan pasangan yang hendak menikah sebaiknya menghindari nikah siri dan melaksanakan pernikahan setelah pihak wanita memiliki akta cerai berdasarkan putusan pengadilan, kepada lembaga yang berwenang agar terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari praktik nikah siri, kepada pemerintah untuk meningkatkan regulasi yang lebih tegas mengenai larangan praktik nikah siri.

Kata kunci : Kata Kunci: Pelaksanaan, Nikah Siri, Cerai

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : NORA MERISKA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 04-03-2020 11:08
Terakhir diubah : 04-03-2020 11:08
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=498
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!