PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI APARATUR GAMPONG KEUMUNENG HULU KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR

FASYA MULYA PUTRI (2023), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI APARATUR GAMPONG KEUMUNENG HULU KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Pasal 1 angka (31) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Peraturan Gubernur Aceh No. 11 Tahun 2022 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di aceh Pasal 7 menyebutkan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri salah satunya adalah peserta aparatur pemerintahan gampong atau nama lainnya. Di Gampong keumuneng Hulu kecamatan Birem Bayeun Kabupaten AcehTimur Para aparat gampongnya belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, Hal ini terjadi selain kurangnya kesadaran diri untuk mendaftarkan diri untuk Mendapatkan BPJS ketenagakerjaan tetapi juga kurang maksimalnya peranan pemerintah gampong dalam mengupayakan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan aparatur gampong.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, untuk menetahui perlindungan hukum terhadap kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi aparatur gampong keumuneng hulu, untuk mengetahui penyebab pemerintah gampong keumuneng hulu tidak menggunakan BPJS ketenagakerjaan.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


Hasil Penelitian menunjukkan Pengaturan hukum terhadap kepesertaan aparatur gampong sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh. Perlindungan hukum aparatur gampong keumuneng hulu sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, secara hukum telah diberikan bentuk perlindungan dalam ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022. Namun dalam pelaksanaannya pihak Aparatur Desa tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap haknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut. Faktor kurangnya sosialisasi dari pihat terkait, dan anggaran BPJS tidak tersebut dalam Musrembang, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 dan Aparatur Gampong.


Disarankan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk mempublikasi dan melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022. Disarakan kepada Pihak Kepala Desa untuk mendaftarkan pihak Aparatur Desa untuk ikut sertaan dalam mendapatkan hak BPJS Ketenagakerjaan. Disarankan kepada para aparatur Gampong supaya dapat meminta hak BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak pimpinan Gampong.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Gampong

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : FASYA MULYA PUTRI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 20-10-2023 09:40
Terakhir diubah : 20-10-2023 09:41
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4811
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!