KAJIAN HISTORIS SLEMBAGA MEJELIS ADAT ACEH (MAA) KOTA LANGSA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT KOTA LANGSA

DESTIARA KIRSHA (2023), KAJIAN HISTORIS SLEMBAGA MEJELIS ADAT ACEH (MAA) KOTA LANGSA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Majelis Adat Aceh adalah sebuah lembaga yang berperan penting dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Aceh, Majelis Adat Aceh sebelum bernama Lemabaga Adat Kebudayaan Aceh yang sudah berdiri sejak 1986, namun pada tahun 2003 berubah nama menjadi Majelis Adat Aceh. Begitu juga halnya dengan MAA di Kota Langsa yang sudah bediri sejak tahun 2002 seiring dengan berdirinya Kota Langsa.


Tujuan penelitian secara umum dapat penulis gambarkan untuk mengetahui bagaimana latar belakang berdirinya Majelis Adat Aceh di Kota Langsa dan bagaimana peran dan tugas dari Majelis Adat Aceh dalam melestarikan adat dan budaya Aceh di Kota Langsa.


Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penulisan kualitatif yang lebih mengarah kepada kajian data dari lapangan dan objek penelitian dengan pendekatan sosiologis, etnografi dan antropologis.


Hasil dari penelitian yang telah penulis lakukan adalah bahwa Majelis Adat Aceh Kota Langsa sudah berdiri sejak berdirnya Kota Langsa pada tahun 2002 sebagai sebuah lembaga keistimewaan Aceh yang begerak dalam bidang adat dan budaya Aceh salah satunya adalah pelestarian adat dan budaya. Dalam menjalankan peran dan fungsinya Majelis Adat Aceh Kota Langsa telah melakukan beberapa kegiatan guna melestarikan adat dan budaya Aceh, yaitu sosialisasi tentang adat dan budaya Aceh kepada masyrakat umum dan siswa-siswi di sekolah menengah, selain itu merekan juga melakuka pelatihan adat dan budaya Aceh pada kader-kader adat yang sudah dibentuk di setiap kecamatan.


Penulis menyimpulkan bahwa Majelis Adat Aceh Kota Langsa telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap kelestarian adat dan budaya Aceh di Kota Langsa, meski masih terdapat beberapa hambatan dan tantangan seprti kemajuan zaman yang mengikis budaya juga keterbatasan alokasi dana untuk kegiatan adat dan budaya.


Penulis menyarakankan hendaknya pihak pemerintah yang memiliki wewenang dan tanggungjawab penuh untuk tetap menjaga dan melestarikan budaya yang dimiliki oleh agar adat dan budaya Aceh tetap bertahan hingga ke generasi selanjutnya

Kata kunci : Pelestrian, Adat, Budaya, Majelis Adat Aceh, Kota Langsa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DESTIARA KIRSHA
Fakultas : Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
Program.Studi : Pendidikan Sejarah (2023)
Tanggal disimpan : 16-09-2023 09:32
Terakhir diubah : 31-10-2023 17:14
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4555
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!