PROBLEMATIKA PENDAFTARAN TANAH WAKAF DI GAMPONG PEUTOW

NURLISMAYA (2023), PROBLEMATIKA PENDAFTARAN TANAH WAKAF DI GAMPONG PEUTOW . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pendaftaran tanah wakaf di gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun dalam mendaftarkan tanah wakaf sangat minim, nazir wakaf belum menyadari pentingnya pendaftaran tanah wakaf sebagai alat bukti yang sah atas tanah yang dimilikinya menurut Undang-undang tentang wakaf. Dari hasil data jumlah tanah wakaf di desa Peutow berjumlah 3 tanah yang di wakafkan, bahwa dari ketiga tanah wakaf satu yang sudah mempunyai sertifikatnya yaitu tanah wakaf produktif,dan dua belum mempunyai sertifikat tanah wakaf yaitu tanah wakaf masjid, dan tanah wakaf kuburan. Tanah masjid dikarenakan pewakif sudah meninggal dunia dan dahulu di ikrarkan secara lisan antara wakif dan nazir, ahli warisnya tidak tau tentang tanah wakaf atau kurangnya pemahaman untuk mendaftarkan tanah wakaf, tanah wakaf kuburan dikarenakan kurangnya kesadaran dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf.


Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum pendaftaran tanah wakaf . Untuk mengetahui peran Nazir dalam pendaftaran tanah wakaf di gampong Peutow kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Untuk mengetahui Kendala yang dihadapi oleh Nazir dalam proses pendaftaran tanah wakaf dan upaya-upaya untuk menanggulanginya di gampong Peutow.


Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data skunder sebagai data pelengkap (field research and library research) wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu studi pustaka juga digunakan, pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari data lapangan.


Pengaturan hukum terhadap pendaftaran tanah wakaf diatur didalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undangNomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan bahwa “ harta benda wakaf harus di daftarkan atas nama nazir, untuk disertifikatkan agar mendapatkan jaminan hukum. Peran Nazir Dalam Pendaftaran Tanah di gampong Peutow yaitu menerima wakaf dari seorang pewakif, mengikarkan suatu tanah wakaf kepada nazir, mengelola harta wakaf, dan mengantarkan berkas-berkas ke kantor urusan agama ,berfungsi atau tidaknya suatu perwakafan sangat tergantung kepada nazir dan . Nadzir mempunyai tugas mengamankan seluruh kekayaan wakaf, agar harta yang berstatus wakaf tidak diganggu gugat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika harta wakaf berupa tanah, maka yang harus dilakukan yaitu segera membuatkan sertifikat tanah wakaf yang ada. Namun peran nazir dalam pendaftaran tanah wakaf di Gampong belum menyadari pentingnya pendaftaran tanah wakaf sebagai alat buktik yang sah atas tanah yang dimilikinya menurut Undang-undang tentang wakaf. Kendala yang dihadapi oleh nazir, yaitu mengenai penghimpunan data tanah wakaf yang kurang maksimal, kurang aktifnya sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, kurangnya motivasi dan profesionalisme nazir, adanya kesibukan wakif dan nazir dan kurangnya pengetahuan pendaftaran tanah wakaf. Kurangnya peran aktif penegak hukum dalam sosialisasi aturan-aturan yang berlaku terkait wakaf, ketidak maksimalan nazir dalam menjalankan dalam peraturan perundang-undangan wakaf mengakibatkan objek wakaf tidak memiliki kekuatan hukum. Upaya untuk menanggulanginya di lakukan penghimbauan, mensosialisasikan pendaftaran tanah dan perwakafan tanah, sehinga timbulnya kesadaran hukum.


Disarankan kepada nazir, wakaf harus dipahami secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ini terkait dengan harta maka sudah sepatutnyalah dilindungi keberadaannya. Disarankan kepada Kantor Urusan Agama yang menangani bidang perwakafan harus bersosialisasi terkait masalah sertifikastanah wakaf kepada nazir. Disarankan kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya agar yang belum disertifikasi, segera disertifikasi. Supaya tanah wakaf memiliki kekuatan hukum atau bukti otentik dalam persidangan ketika terjadinya persengketaan.

Kata kunci : Tanah Wakaf, Pendaftaran Tanah Wakaf, Nazir

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : NURLISMAYA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 11-09-2023 14:58
Terakhir diubah : 11-09-2023 14:59
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4501
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!