KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAPORAN PERISTIWA KEMATIAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (STUDI DI KECAMATAN DOLOKSANGGUL, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN)

RIPKA MARITO PURBA (2023), KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAPORAN PERISTIWA KEMATIAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (STUDI DI KECAMATAN DOLOKSANGGUL, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaporan peristiwa kematian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mana dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan akta kematian yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, banyak masyarakat yang tidak memahami dan tidak memiliki kesadaran terkait pentingnnya pelaporan peristiwa kematian. Hal ini menyebabkan terjadinya hambatan dalam mengurus berbagai kepentingan karena tidak ada akta kematian serta keakuratan data dari orang yang telah meninggal tersebut.


Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hokum tentang pencatatan peristiwa kematian. Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, terhadap pelaporan peristiwa kematian. Untuk mengetahui Akibat hukum terhadap masyarakat Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang tidak melaporkan peristiwa kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data pelengkap ,wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain ini studi pustaka juga digunakan, pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari data lapangan.


Pengaturan hukum terhadap pelaporan peristiwa kematian adalah setiap kematian wajib dilaporkan oleh ahli waris atau keluarga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan setiap ahli waris atau keluarga mengetahui persyaratan dan tata cara untuk mengurus akta kematian yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kesadaran hukum


masyarakat Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam hal pelaporan peristiwa kematian masih sangat rendah karena masyarakat Doloksanggul mayoritas petani sehingga mereka menganggap pelaporan kematian tidak penting maka diperlukan untuk mencapai kesadaran hukum masyarakat yaitu pemberian pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Sebagian besar masyarakat malas untuk melaporkan peristiwa kematian tanpa tahu fungsi dan manfaat dari akta kematian tersebut. Akibat hukum terhadap masyarakat Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang tidak melaporkan peristiwa kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah akan kesulitan dalam mengurus asuransi, taspen, hak waris, pencairan dana dibank dan tidak dapat melakukan perkawinan kembali, .


Disarankan kepada pemerintah memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Doloksanggul, secara berkelanjutan. Disarankan kepada masyarakat untuk membuat akta kematian. Disarankan masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian agar memperoleh kepastian hukum untuk ahli waris yang ditinggalkan.

Kata kunci : Kesadaran Hukum, Pelaporan, Peristiwa Kematian

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RIPKA MARITO PURBA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 07-09-2023 09:36
Terakhir diubah : 07-09-2023 09:37
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4456
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!