ANALISIS TUJUAN HUKUMAN CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF PIDANA ISLAM

NURUL HUSNA (2018), ANALISIS TUJUAN HUKUMAN CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF PIDANA ISLAM . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Nurul Husna, (1) Dr. Drs. M. Natsir, S.H.,M.H. (2), Zuleha, S.H.,M.H. (3)
Berdasarkan Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang
Hukum Acara Jinayat yang menyebutkan ‘Uqubat cambuk diselenggarakan di
tempat terbuka, namun menurut Pasal 30 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5
Tahun 2018, Uqubat cambuk dilaksanakan di tempat tertutup, khususnya
dilakukan di lembaga pemasyarakatan / rutan / cabang rutan. Hal ini bertolak
belakang dengan tujuan pemidanaan pada umumnya. Namun sejauh ini belum
ada acuan/kesepakatan untuk dilaksanakan di tempat tertutup.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan
hukuman cambuk di lembaga permasyarakatan, penerapan hukuman cambuk di
lembaga permasyarakatan, dan dampak hukum cambuk ditinjau dari perspektif
pidana Islam.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan
melakukan studi pustaka (Library Research) melalui peraturan perundangundangan,

teori-teori, konsep-konsep, serta asas-asas hukum sebagai data
utama. Dan juga melakukan studi lapangan (Field Research) melalui serangkaian
wawancara sebagai data pendukung.
Pengaturan hukuman cambuk Di Lembaga Permasyarakatan terhadap
pelaku kasus jinayat yaitu Pasal 30 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun
2018, Uqubat cambuk dilaksanakan di tempat tertutup, khususnya dilakukan di
lembaga pemasyarakatan / rutan / cabang rutan dengan tujuan tidak dihadiri oleh
anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan menjaga kondisi
psikologis keluarga. Penerapan hukuman cambuk Di lembaga permasyarakatan
dilakukan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan uqubat cambuk dalam Lapas
/ Rutan / Cabang Rutan diatur dalam naskah kerjasama antara lembaga terkait
dengan lembaga permasyarakatan agar tidak dihadiri oleh anak-anak serta
menjaga keadaan psikis keluarga pelaku dari rasa malu. Dampak hukum cambuk
ditinjau dari perspektif pidana Islam yaitu untuk memberikan efek jera pada
pelaku sebagai pengakuan kesalahannya dan juga memberi peringatan kepada
masyarakat bahwa ancaman hukuman di akhirat saja tidak cukup mencegah
orang melakukan perbuatan terlarang, sehingga hukuman di dunia ini adalah
sebuah kebutuhan sebagai hukuman percontohan karenanya harus dilakukan di
depan umum.
Disarankan kepada lembaga terkait agar segera membuat kerjasama
secara tertulis dengan lembaga permasyarakatan agar pelaksanaan hukuman
cambuk dapat segera dilaksanakan. Kepada masyarakat agar ikut mengawasi
anak-anak di bawah umur 18 tahun agar tidak menyaksikan secara langsung
pelaksanaan hukuman cambuk. Kepada pemerintah Aceh agar membatalkan
Pasal 30 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan
hukuman cambuk di lembaga pemasyarakatan

Kata kunci : Hukuman Cambuk, Lembaga Pemasyarakatan, Pidana Islam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : NURUL HUSNA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 15-01-2019 10:52
Terakhir diubah : 15-01-2019 10:52
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=44
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!