IMPLEMENTASI HAK ANAK ATAS KARTU IDENTITAS ANAK (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG PEUTOW KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR)

DINDA MASNIARA (2023), IMPLEMENTASI HAK ANAK ATAS KARTU IDENTITAS ANAK (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG PEUTOW KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah umur 17 tahun diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak Pasal 1 ayat 7 kartu ini hanya di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Di Gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur masih banyak anak-anak yang belum mempunyai Kartu identitas anak, dikarenakan kelalaian dan kurangnya kesadaran orang tua menganggap bahwa kartu identitas anak tidak penting, serta masalah ekonomi atau beban biaya dan jarak yang jauh untuk mengurus pembuatan kartu identitas anak, 10 orang yang sudah mengurus pembuatan kartu identitas anak dan 10 orang yang belum mengurus kartu identitas anak di Gampong Peutow.


Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui implementasi hak anak atas kartu identitas anak. Untuk mengetahui faktor penghambat dalam implementasi kartu identitas anak. Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat terhadap manfaat Kartu Identitas Anak (KIA).


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.yuridis empiris adalah metode yang dapat diamati dalam kehidupan nyata dapat dilihat pada sifat empirisnya dimana penelitian lapangan seperti wawancara. Selain itu dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka.


Hasil penelitian bahwa implementasi hak anak atas kartu identitas anak adalah pelaksanaan kebijakan yang sangat penting karena implementasi kebijakan inilah yang kemudian akan sangat mempengaruhi bagaimana suatu kebijakan tersebut mencapai tujuan. Faktor penghambat dalam implementasi kartu identitas anak adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap KIA, kurangnya dukungan dari sektor lain, tidak adanya sanksi yang kuat bagi anak yang tidak memiliki KIA, dan faktor ekonomi dan jarak tempuh. Masih banyak masyarakat yang kurang kesadaran hukumnya akan manfaat dan pentingnya KIA, sehingga banyak yang belum memiliki dokumen tersebut, masyarakat mengabaikan program pembuatan kartu identitas anak hal tersebut dikarenakan untuk masuk pendidikan Sekolah Dasar dan pelayanan kesehatan tidak diwajibkan adanya KIA sehingga tidak adanya kekhawatiran bagi para orang tua.


Disaran kepada pemerintah harus berperan aktif dan bekerja sama dengan perangkat Gampong dalam melakukan sosialisasi terhadap implementasi kartu identitas anak. Disarankan juga kepada perangkat Gampong melakukan sosialisasi dan membuat pengurusan pembuatan kartu identitas anak. Disarankan juga kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil agar melakukan penyuluhan di Gampong Peutow.

Kata kunci : Implementasi, Hak anak, Kartu Identitas Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DINDA MASNIARA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 04-07-2023 12:24
Terakhir diubah : 07-09-2023 09:44
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4310
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!