KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI PENELITIAN GAMPONG SIURAI-URAI KECAMATAN KLUET TENGAH KABUPATEN ACEH SELATAN)

SANTI FITRIA (2023), KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI PENELITIAN GAMPONG SIURAI-URAI KECAMATAN KLUET TENGAH KABUPATEN ACEH SELATAN). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di indonesia terdapat pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA ),dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus meliputi pengumpulan,pengolahan,pembukuan,dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis yang termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas tanah. Masyarakat gampong siurai-urai bukan tidak mau mendaftarkan tanahnya tetapi masyarakat gampong siurai-urai tidak mampu mendaftarkan tanahnya dikarenakan adanya faktor ekonomi sulit dan transportasi ke kantor pertanahan pun susah dan jarak tempuh gampong siurai-urai ke kantor pertanahan sekitar 60 Km sehingga ini menjadi suatu kendala masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum sertipikat hak milik atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan,untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan sertipikat hak milik atas tanah,untuk mengetahui upaya sertipikasi tanah hak milik di Gampong Siurai-urai Kec.Kluet Tengah Kab.Aceh Selatan.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.


Hasil penelitian Menunjukkan bahwa pengaturan hukum sertipikat hak milik atas tanah berdasarkan Perundang-Undangan diatur dalam pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah Pendaftaran tanah dilakukan terhadap bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun kegiatan pendaftaran tanah dilakukan terhadap hak milik melalui pendaftaran tanah akan diterbitkan surat tanda bukti hak berupa sertipikat hak atas tanah.Kesadaran hukum masyarakat gampong Siurai-urai sudah ada 2 orang masyarakat yang sudah memiliki sertipikat tanah dan masyarakat gampong Siurai-urai yang lain berjumlah 20 orang masih pada tahap melapor untuk mengurus sertipikat tanah. Upaya terhadap kepemilikan sertipikat tanah hak milik gampong siurai-urai adalah Pemerintah gampong Siurai-urai mengatur kelengkapan pendaftaran tanah masyarakat dan membuat kebijakan untuk memberikan solusi tentang transportasi atau pengurusan sertipikat tanah hak milik ke BPN Tapaktuan.


Disarankan agar bisa mengikuti pengaturan hukum yang berlaku supaya masyarakat tahu betapa pentingnya sertipikat tanah.Kepada Keuchik dan Camat agar memberikan motivasi kepada masyarakat agar mau mengurus sertipikat tanah. Kepada Pihak BPN agar di buka cabang BPN pembantu yang bertempat di Kecamatan agar masyarakat tidak perlu ke kantor pertanahan lagi cukup masyarakat ke Kecamatan supaya tidak kesulitan mendaftarkan tanah.

Kata kunci : Kesadaran Hukum, Sertipikat Hak Milik ,Tanah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SANTI FITRIA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 21-06-2023 10:20
Terakhir diubah : 24-08-2023 10:17
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4302
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!