PERLINDUNGAN HAK EKONOMI DAN HAK MORAL TERHADAP HAK CIPTA YANG DI KOMERSIALKAN (Studi Penelitian Kota Langsa)

RIAN PURNA (2019), PERLINDUNGAN HAK EKONOMI DAN HAK MORAL TERHADAP HAK CIPTA YANG DI KOMERSIALKAN (Studi Penelitian Kota Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Setiap orang yang membawakan lagu ciptaan orang lain untuk
kepentingan komersial wajib membayarkan royalti kepada pencipta atau
pemegang Hak Cipta, dan menyebutkan nama dari pencipta sebagai Hak
Moral pencipta seperti pada Pasal 23 Ayat (5) Undang-undang No. 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi: (5) Setiap Orang dapat
melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu
pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan
membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif. Tetapi masih banyak Band-band yang membawakan lagu tanpa
membayar royalti bahkan ada yang mengubah lirik dari sebuah karya cipta
lagu yang itu sangat berkaitan dengan Hak Moral pencipta.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
mengenai Hak Ekonomi dan Hak Moral pencipta atau pemegang hak cipta
di Kota Langsa, perlindungan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak
cipta atas suatu karya cipta lagu di Kota Langsa, upaya mewujudkan
perlindungan Hak Moral pencipta atau pemegang Hak Cipta atas suatu
karya cipta lagu di Kota Langsa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
metode pendekatan yuridis empiris. Metode yuridis empiris adalah cara
meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan
mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.
Hasil penelitian menggunakan pengaturan hukum Undang-undang
Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Keputusan Mentri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun
2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk penggunaan yang
melakukan kemanfaat komersial ciptaan dan/ atau produk hak terkait
musik dan lagu. Mengenai perlindungan Hak Ekonomi pencipta atau
pemegang Hak Cipta lagu di Kota Langsa belum berjalan dengan baik.
Adapun yang menjadi upaya dalam mewujudkan perlindungan hak
ekonomi pencipta ialah melakukan kegiatan sosialisasi dari Dirjen HKI
mengenai Hak Cipta terhadap band-band di Kota Langsa agar
memahami aturan yang sudah ada.
Disarankan agar kita dapat menjaga hak-hak dari pencipta atau
pemegang hak cipta lagu, agar aturan yang sudah ada bisa berjalan
sebagaimana mestinya.

Kata kunci : Kata Kunci: Perlindungan, Hak Cipta, Lagu

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RIAN PURNA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 26-02-2020 13:35
Terakhir diubah : 26-02-2020 13:35
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=423
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!