PENGARUH NIKAH SIRI TERHADAP KEPASTIAN HUKUM ISTRI DAN ANAK DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG PEUTOW KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR)

IRMAYANTI (2023), PENGARUH NIKAH SIRI TERHADAP KEPASTIAN HUKUM ISTRI DAN ANAK DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG PEUTOW KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perkawinan siri adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang Islam Indonesia, dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu tetapi tidak didaftarkan atau dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah(PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kenyataan yang dijumpai berdasarkan hasil penelitian di Gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur ada 3 pasangan suami istri yang melakukan pernikahan tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, ketiga pasangan tersebut melakukan pernikahan dihadapan seorang Ustad / Teungku yang dilakukan secara siri.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk mengetahui pelaksanaan nikah siri di Gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Untuk mengetahui upaya bagi pasangan yang sudah melaksanakan nikah siri di Gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Metode yuridis empiris adalah penelitian melalui serangkaian wawancara dilapangan dengan responden dan informan. Selain itu dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka.
Hasil penelitian bahwa pengaturan perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu :”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Kompilasi Hukum Islam, dan KUHPerdata. Pelaksanaan nikah siri di Gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun dilakukan dengan beberapa langkah yaitu :1.Melakukan pelamaran kedua belah pihak mempelai hanya melakukan kesepakatan berdua saja tentang pernikhannya. 2.Menentukan jadwal pernikahan yang disepakati oleh kedua mempelai saja. 3.Pernikahan dilakukan dihadapan teungku/ustad yang sudah disepakati kedua belah pihak dengan membawa wali dan 2 orang saksi. Upaya mendapatkan kepastian hukum bagi pasangan yang sudah melaksanakan nikah siri di Gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur adalah dengan melakukan istbat nikah.
Disarankan kepada Petugas Kantor Urusan Agama agar perlu adanya penegakan hukum khususnya pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disarankan kepada aparat tingkat gampong Peutow agar melakukan sosialisasi itsbat nikah agar masyarakat yang telah melakukan nikah siri mencatatkan perkawinannya. Dan disarankan kepada aparat tingkat gampong supaya mengatur mekanisme itsbat nikah dan melakukan sosialisasi bahwasannya nikah di KUA lebih menguntungkan dari pada nikah siri.

Kata kunci : Nikah Siri, Akibat Hukum, Itsbat Nikah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : IRMAYANTI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 26-05-2023 11:52
Terakhir diubah : 12-09-2023 15:38
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4198
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!