IMPLIKASI KETATANEGARAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 32/PUU-XIX/2021 BERKAITAN BERKAITAN PEMILU SERENTAK DI INDONESIA TAHUN 2024

ALDI SYAH PUTRA (2023), IMPLIKASI KETATANEGARAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 32/PUU-XIX/2021 BERKAITAN BERKAITAN PEMILU SERENTAK DI INDONESIA TAHUN 2024 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penelitian ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan UUD NRI Tahun 1945 yang diangkat oleh Dra.Evi Novida Ginting Manik, M.SP Melalui keputusan tersebut, Pemilu yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah, akan dilaksanakan secaraserentakpadaPemilutahun2024 di Indonesia yang akan datang.


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis latar belakang Pemohon dan argumentasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021 serta implikasinya terhadap Pemilu tahun 2024 di Indonesia yang akan datang. Latar belakang Pemohon mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya hak warga negara untuk memilih secara efisien, tidak terwujudnya pemerintahan yang berkualitas, dan pemborosan biaya penyelenggaraan Pemilu. Mahkamah menimbang, dalam rangka menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu Presiden, Pemilu anggota legislatif serta pemilihan Kepala Daerah.


Penelitian ini ,menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini yaitu studi pustaka(penelitian perpustakaan).Untuk memperoleh data sekunder yang dengan judul terkait ini sehingga diperoleh data yang vailid dan dapat dipertanggung jawabkan pendekatan yang digunakan dalam peneltIitian ini yaitu pendeketan Perudang-Undangan (patung pendekatan), pendekatan ini menelusuri semua peraturan Perundang-Undangan yang digunakan dalam penelitian ini.


Implikasnya adalah adanya penggabungan Pemilu legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah pada tahun 2024 dan seterusnya. Pengaturan ambang batas sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan dalam Pemilu pada tahun 2024 dan Pemilu berikutnya karena terdapat penggabungan antara Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah.


Mahkamah perlu mempertimbangkan juga karna Jika pemilu serentak tetap akan dilaksnakan 2024 perlu desain sistem khusus pelaksanaan pemilu di masa pandemi, ini guna mengurangi potensi penyelenggara dan pemilih yang tertular. Misal TPS dianggarkan lebih banyak dengan metode jaga jarak, swab antigen dan termasuk peralatan APD.


 

Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Pemilihan Umum

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ALDI SYAH PUTRA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 23-05-2023 11:47
Terakhir diubah : 03-10-2023 15:07
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4165
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!