KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI GAMPONG ALUE CANANG DUSUN SUKA JADI KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR)

SONY NIA SIMAMORA (2023), KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI GAMPONG ALUE CANANG DUSUN SUKA JADI KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pendaftaran tanah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Dalam Undang-undang Dasar Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara dalam UUPA Nomor 5 tahun 1960 pasal 19 ayat (1) berbunyi “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pelaksanaan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Namun pada kenyataannya masyaraka belum mengetahui tentang pengaturan hukum pendaftaran hak atas tanah masyarakat hanya mendaftarkan tanah sebatas tingkat desa saja.


Terkait dengan itu, tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum tentang pendaftaran hak atas tanah, Bagaimana kesadaran hukum masyarakat Gampong Alue Canang terhadap pendaftaran hak atas tanah, Apa faktor penyebab dan upaya hukum yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Alue Canang terhadap pendaftaran hak atas tanah.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang pada dasarnya menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditunjukkan pada penerapan peraturan hukum atau disebut juga penelitian lapangan. Selain itu penelitian ini dilengkapi dengan data lapangan yang berasal dari responden. Metode analisa yang digunakan adalah analisa kualitatif yang diperoleh, diedit dan disusun berdasarkan hasil penelitian lapangan.


Hasil penelitian ini menunjukkan pengaturan hukum tentang pendaftaran hak atas tanah terdapat dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960, Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembuktian tanah umumnya dilakukan hanya sebatas tingkat desa. Kesadaran masyarakat tentang pemahaman hukum tergolong cukup. Kendala yang dihadapi masyarakat adalah faktor ekonomi, akses sarana dan prasarana dan minimnya pengetahuan tentang manfaat sertifikat tanah.


Disarankan kepada perangkat gampong dan pemerintah Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan kerjasama dalam mensosialisasikan tentang pengaturan hukum pendaftaran tanah, membebaskan masyarakat yang tingkat ekonomi menengah rendah kebawah dari biaya administrasi pendaftaran tanah,dan kepada Kepala Desa bekerjasama dengan Pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur sarana prasarana dalam memudahkan masyarakat mendaftarkan tanahnya.

Kata kunci : Kesadaran Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Tanah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SONY NIA SIMAMORA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 14-04-2023 11:22
Terakhir diubah : 07-09-2023 09:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4079
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!