EKSISTENSI MEDIATOR NON HAKIM DALAM MELAKUKAN MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KUALASIMPANG)

Anisah Permadani (2023), EKSISTENSI MEDIATOR NON HAKIM DALAM MELAKUKAN MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KUALASIMPANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kekosongan hukum yang terjadi dalam prosedur perdamaian menurut Pasal 130 HIR/154 RBg mulai di antisipasi dengan munculnya beberapa produk hukum yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung. Pada tahun 2002 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 yang berjudul Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (eks Pasal 130 HIR/154 RBg). Tujuan penerbitan SEMA adalah pembatasan perkara secara substansif dan prosedural. Sebab apabila peradilan tingkat pertama mampu menyelesaikan perkara melalui mediasi atau perdamaian, akan berakibat berkurangnya jumlah perkara pada tingkat kasasi. Mediator non hakim yang terdaftar di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang belum pernah dilibatkan dalam proses mediasi penyelesaian perkara, seperti pada perkara 460/Pdt.G/2022/MS.Ksg dan perkara 461/Pdt.G/2022/MS.Ksg dimediasi oleh mediator hakim pada kasus ini mediasi tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Dengan jumlah hakim di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang 5 (lima) orang, dan jumlah perkara semakin meningkat menjadikan peran hakim sebagai mediator kurang efektif. Hakim sebagai mediator tidak dapat bekerja maksimal, maka peran mediator non hakim sangat dibutuhkan dalam proses mediasi penyelesaian perkara.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penyelesaian perkara dengan mekanisme mediasi. Selanjutnya mengetahui faktor penyebab mediator non hakim tidak dilibatkan dalam penyelesaian perkara perdata di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Dan untuk mengetahui pelaksanaan dan eksistensi mediator non hakim dalam melakukan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang penyelesaian perkara dengan mekanisme mediasi terdapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 130 HIR/154 Rbg, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Faktor penyebab mediator non hakim tidak dilibatkan yaitu mediator non hakim tidak selalu hadir di kantor, dan pihak Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang beralasan minim anggaran yang pada sebenarnya  sesuai Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan  biaya jasa mediator non hakim dan bukan pegawai pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Pelaksanaan dan eksistensi mediator non hakim dalam melakukan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, pelaksanaannya belum dilibatkan mediator non hakim dalam penyelesaian perkara. Dan keberadaan mediator non hakim di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang belum berfungsi.


Disarankan kepada mediator non hakim untuk menjalankan tugasnya, kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk melibatkan mediator non hakim dalam penyelesaian perkara perdata. Kepada pihak Mahkamah Agung untuk memberdayakan mediator non hakim dalam penyelesaian perkara perdata.


 


 

Kata kunci : Eksistensi Mediator Non Hakim Dalam Melakukan Mediasi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Anisah Permadani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 12-04-2023 14:15
Terakhir diubah : 13-04-2023 14:23
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=4068
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!