PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (Studi Penelitian di Kota Langsa)

RIZKI ADINDA NASUTION (2019), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (Studi Penelitian di Kota Langsa). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Rizki Adinda Nasution1                                                                                                                  Rini Fitriani S.H.,M.H.2                                                                                                                  Enni Mirfa S.H.,M.H.3   


Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal 7 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Namun yang terjadi di Kota Langsa masih ada pelaku usaha yang bernama putri dan Nabila menjual produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan merugikan konsumen atas nama Dewi, Tari, dan Nanda. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, faktor penyebab konsumen menggunakan kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya, dan upaya yang dilakukan oleh konsumen terhadap kerugian akibat pemakaian kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris, penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Langsa sebenarnya sudah berjalan dengan baik, dimana pemerintah sudah melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen tetapi tidak memadai karena pengawasannya masih kurang ketat sehingga masih banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Langsa. Faktor penyebab konsumen menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya adalah karena faktor lemahnya pendidikan, kurangnya pengetahuan konsumen, efek yang cepat memutihkan, harga yang murah, dan informasi yang tidak benar. Upaya yang dilakukan oleh konsumenterhadap kerugian akibat pemakaian kosmetik yang mengandung bahan berbahaya adalah dengan berhenti memakai lotion pemutih tersebut dan menggunakan bahan-bahan alami, konsumen tidak meminta tanggung jawab karena tidak tahu harus melapor kemana. Disarankan kepada pemerintah seharusnya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Langsa, kepada konsumen hendaknya lebih cerdas dan rasional dalam memilih dan membeli produk kosmetik agar terhindar dari kerugian akibat kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, kepada pelaku usaha seharusnya menjalankan usahanya dengan itikad baik, memberikan informasi yang jelas atas produk yang diedarkan, dan memperhatikan hak-hak konsumen dan kewajibannya sebagai pelaku usaha.


Kata kunci : Kata Kunci : Perlindungan hukum, konsumen, kosmetik berbahaya

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RIZKI ADINDA NASUTION
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 24-02-2020 12:31
Terakhir diubah : 24-02-2020 12:31
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=373
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!