EFEKTIFITAS PASAL 109 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KEGIATAN USAHA DAPUR ARANG YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DI DESA LUBUK CANTEK KABUPATEN ACEH TAMIANG

NOVI PUTRA PHONNA (2019), EFEKTIFITAS PASAL 109 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KEGIATAN USAHA DAPUR ARANG YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DI DESA LUBUK CANTEK KABUPATEN ACEH TAMIANG . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Sanksi pidana bagi yang tidak memiliki izin usaha terdapat dalam Pasal 109 UndangUndang


Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang
berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah). Kasus yang terjadi di Aceh tamiang khususnya di manyak payed banyak hutan
banggrov di tebang dan digunakan sebagai bahan bakar pembuatan arang tanpa ditanam lagi
sehingga hutan manggrove jadiberkurang
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tidak efektif
Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap kegiatan usaha dapur arang yang
tidak memiliki izin di Desa Lubuk Cantek Kabupaten Aceh Tamiang, Untuk mengetahui
penegakan hukum terhadap Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap
kegiatan usaha dapur arang yang tidak memiliki izin di Desa Lubuk Cantek Kabupaten Aceh
Tamiang dan Untuk mengetahui hambatan dan upaya pemerintah dalam menegakan Pasal 109
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap kegiatan usaha dapur arang yang tidak
memiliki izin di Desa Lubuk Cantek Kabupaten Aceh
Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian yuridis empiris dimana penulis
langsung meneliti kelapangan untuk memperoleh data yang akurat dengan metode wawancara
dilapangan.
Hasil Penelitian bahwa Faktor yang menyebabkan tidak efektif Pasal 109 UndangUndangNomor32Tahun2009terhadapkegiatan usaha dapur arang yang tidak memiliki izin
di Desa Lubuk Cantek Kabupaten Aceh Tamiang dimana Perlindungan terhadap pelestarian
fungsi ekosistem hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang semakin berkurang.
Eksploitasi hutan mangrove yang dilakukan oleh masyarakat untuk kebutuhan kayu arang
yang sudah berlangsung lama dan turun temurun serta pembukaan lahan tambak untuk
budidaya perikanan juga turut mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan mangrove. Alih
fungsi kawasan hutan mangrove menimbulkan dampak pada masyarakat, yaitu menurunnya
hasil tangkapan nelayan, pencemaran kawasan ekosistem hutan mangrove. Penegakan hukum
terhadap Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap Kegiatan Usaha Dapur
Arang yang tidak memiliki izin di Desa Lubuk Cantek Kabupaten Aceh Tamiang. yaitu
pemerintah melakukan pendataan, inventarisasi dan monitoring perizinan serta menerbitkan
larangan penebangan hutan mangrove dan larangan penjualan arang. apabila pemberian izin
tersebut untuk kepentingan pengelolaan hutan manggrove, tidak harus dengan eksploitasi dan
Hambatan dan upaya pemerintah dalam menegakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 terhadap Kegiatan Usaha Dapur Arang yang tidak memiliki izin di Desa Lubuk
Cantek Kabupaten Aceh Tamiang. Belum adanya Pendataan, inventarisasi dan monitoring
perizinan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang jelas terhadap perusahaan yang
sudah di Aceh Tamiang,Belum adanya larangan keras dari pemerintah untuk tidak penebangan
hutan mangrove dan larangan penjualan arang. Upaya yang dilakukan Melakukan Pendataan,
inventarisasi dan monitoring perizinan agar ekosistem hutan mangrove tidak menjadi semakin
rusak, Membuat larangan dan sanksi bagi masyarakat yang masih menebang hutan mangrove
Disarankan agar pemerintah daerah beserta pihak yang terkait perlindungan hutan
mangrove melakukan sosialisasi. Melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan
memrikan insentif kepada petugas pengawas dan Melakukan pendataan terhadap perizinan
usaha dapur arang dan memberik sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku


 

Kata kunci : Kata Kunci : Efektifitas, Usaha Dapur Arang, Tidak Memiliki Izin

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : NOVI PUTRA PHONNA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 24-02-2020 12:17
Terakhir diubah : 24-02-2020 12:17
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=370
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!