STUDI ANALISIS PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DILINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI DALAM PERSPEKTIF QANUN JINAYAT ACEH

Sukma Liana Berutu (2023), STUDI ANALISIS PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DILINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI DALAM PERSPEKTIF QANUN JINAYAT ACEH . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berbagai jenis kejahatan yang terjadi sekarang dan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual.Pemerintah telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun  2021, yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Disisi lain di Provinsi Aceh ada aturan tersendiri yang mengatur mengenai kejahatan seksual yaitu yang termuat dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Maka oleh sebab akan diteliti analisis perbandingan hukum Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dengan Qanun JInayah di Aceh.


            Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum pencegahan kekerasan seksual  menurut permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. untuk mengetahui pengaturan hukum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan tinggi  Qanun Jinayat Aceh. Penerapan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi anatar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dengan Qanun Jinayah di Aceh.


Metodeyang digunakan penelitian hukum normatif dalam menyusun skripsi ilmiah ini. Penelitian hukum normatif yaitu dengan pendekatan perundangundangan (The Satue Approach) artinya pendekatan yg dilakukan dengan menelaah seluruh undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut sesuai hukum yg ditangani.


Hasil penelitian menunjukkan Dalam mencegah dan menangenai kekerasan seksual menurut Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 menegaskan Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui: Pendampingan, Pelindungan, Pengenaan sanksi administratif kepada pelaku serta Pemulihan Korban, dan tidak ada pemidanaan dalam Permendikbud, sedangkan menganai pemidanaan diatur dalam Qanun Jinayat yang menyatakan  pelaku pelecehan seksual dapat di jatuhi Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Wewenang penetapan sanksi terhadap penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi yaitu pemimpin Perguruan Tinggi yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas. Dan jika pelakunya pimpinan perguruan tinggi maka pihak Kemendikbud yang memiliki kewenangan dalam penetapan sanksi. Analisis penerapan hukum Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual menurut Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 dan Qanun Jinayah Aceh dapat dilakukan secara bersamaan.


Disarankan kepada Kementarian Pendidikan Dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, agar dapat memperbaiki Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan cara merevisi Pada Pasal 5 ayat (2) khususnya menghapus frase “tanpa persetujuan korban” dengan “tanpa kerelaan korban”, karena hal tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat. kepada Pihak Perguruan Tinggi di Wilayah Hukum Aceh agar jika terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus supaya pelaku di selesaikan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Kata kunci : Analisis, Perbandingan, Permendikbud, Qanun Jinayat

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Sukma Liana Berutu
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 18-11-2022 12:08
Terakhir diubah : 02-12-2022 10:08
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3449
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!