JUAL BELI CHIP HIGGS DOMINO DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Kasman (2023), JUAL BELI CHIP HIGGS DOMINO DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pengaturan tentang jual-beli terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam Hukum Islam juga mengatur tentang jual beli, yang diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang melakukan jual beli Chip yang digunakan untuk bermain game higghs domino. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana Jual Beli Chip Higgs Domino Ditinjau Dari Hukum Perdata ? Dan bagaimana Jual Beli Chip Higgs Domino Ditinjau Dari Hukum Islam ? Karena memperhatikan objek dari chip Higgs Domino yang mengandung unsur gharar (ketidak jelasan), maisir (judi) maupun tidak. Serta mempertimbangkan kemaslahatan dan madharat yang timbul akibat Permainan ini.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan jual beli Chip Game Higgs Domino dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Untuk mengetahui Pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam terhadap jual beli Chip pada Game Higgs Domino. Untuk mengetahui faktor dan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah jual beli Chip pada Game Higgs Domino.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka.
Pengaturan mengenai Jual beli pada KUHPerdata diatur pada Buku III tentang Perikatan (Van Verbintenissen) Bab 5, sehingga jual beli merupakan suatu perjanjian. Sedangkan dalam Hukum Islam jual beli pada prakteknya harus sesuai dengan Syariat Islam yang merupakan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pandangan KUHPerdata, mengenai transaksi jual beli Chip terdapat unsur yang tidak terpenuhi yaitu sebab yang halal, benda yang diperjual belikan adalah dilarang oleh undang-undang karena akan digunakan untuk bermain judi, Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli chip menurut pandangan hukum perdata adalah tidak sah. Sedangkan dari Pandangan Hukum Islam transaksi jual beli chip game online tidak diperbolehkan dari aturan Islam, lantaran pada prakteknya pengguna game online higgs domino online memperdagangkan output perjudian buat ditukarkan menggunakan uang. Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi kecanduan dalam bermain game online, terutama geme higgs domino adalah pengaruh lingkungan, kurangnya aturan dari perspektif hukum perdata, kurangnya pengawasan, jenis game online.
Disarankan kepada pemerintah dan setiap unsur masyarakat baik itu penegak hukum, tenaga pengajar, ulama-ulama, para tokoh agama, serta orang tua agar memberi sanksi yang tegas dan menanamkan serta mensosialisasikan tentang nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, dan pemerintah agar memblokir dan tidak memberi ruang untuk segala aktivitas yang berbau judi. Sehingga dapat menepis segala perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama, tatanan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.

Kata kunci : Jual-beli, Chip Higgs Domino, KUHperdata, Hukum Islam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Kasman
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 17-11-2022 14:53
Terakhir diubah : 17-11-2022 16:39
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3444
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!