ANALISIS YURIDIS TERKAIT SANKSI PELAKU LGBT MENURUT KUHP DAN QANUN JINAYAT

Kiki Nurliana (2022), ANALISIS YURIDIS TERKAIT SANKSI PELAKU LGBT MENURUT KUHP DAN QANUN JINAYAT. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender Perilaku LGBT sangat bertolak belakang dengan norma sosial dan norma Agama di Aceh. Larangan LGBT di atur dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi berbunyi : “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sedangkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diatur dalam pada Pasal 63 dan Pasal 64. Pasal 63 berbunyi : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. (2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Setiap Orang yang melakukan Liwath dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan dan Pasal 64 berbunyi (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Musahaqah diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. (2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.(3) Setiap Orang yang melakukan Jarimah Musahaqah dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan


Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan KUHP, untuk mengetahui perbedaan sanksi terhadap perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan KUHP dan untuk mengetahui penghukuman pidana bagi Pelaku Lesbian Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Aceh.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum sumbernya dari peraturan perundang-undangan, buku, dan lain-lain yang bisa menunjang dalam pencarian sumber data.


Hasil penelitian Pengaturan Hukum Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) dalam Qanun Aceh diatur dalam Pasal 63 dan 64 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur perbuatan LGBT sesama dewasa maupun tidak dewasa sedangkan dalam KUHP diatur dalam Pasal 292 KUHP, akan tetapi ketentuan tersebut masih sangat terbatas hanya mengatur orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul atau berhubungan seks sesama jenis dengan seorang anak di bawah umur saja dan hanya mengatur tentang homosekual. Perbedaan sanksi terhadap perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan KUHP dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah memiliki keistimewaan. Dengan keistimewaan tersebut mendapat legitimasi untuk menerapkan beberapa hukuman pidana yang berbeda dengan hukuman pidana yang tercantum dalam KUHP. Dalam Qanun pelaku LGBT dikenakan lebih dari satu hukuman seperti hukuman cambuk dan denda dengan emas murni atau penjara sedangkan dalam KUHP hanya dikenakan satu hukuman yaitu hukuman penjara. Penghukuman pidana bagi Pelaku Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Aceh hubungan seksual pasangan sesame jenis adalah pelanggaran pidana, yang menurut qanun bisa dijatuhi hukuman cambuk 100 kali atau denda dengan mas murni dan juga penjara sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.


Disarankan agar Kebijakan dan penegakan hukum di Aceh untuk LGBT tetap dilaksanakan menurut Qanun Jinayat karena ketentuan di dalam qanun jinayat sangat tegas dan jelas. Agar penegak hukum di Aceh menggunakan qanun jinayat terhadap kasus LGBT, karena qanun jinayat lebih lengkap dari pada KUHP terkait kejahatan LGBT.agar penegak hukum melakukan penguatan terhadap qanun supaya kedepannya qanun Aceh tentang Jinayat tetap menjadi salah satu peraturan yang melarang dengan tegas dan jelas terhadap kejahatan LGBT.

Kata kunci : LBGT, Qanun Aceh, KUHP

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Kiki Nurliana
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 31-10-2022 11:46
Terakhir diubah : 25-11-2022 10:14
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3410
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!