PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA EKPLOITASI SEKSUAL (Studi Perkara Nomor:11/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Ksp)

YONA FITRI MILADY (2018), PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA EKPLOITASI SEKSUAL (Studi Perkara Nomor:11/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Ksp) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

(1)Yona Fitri Milady, (2)M. Nurdin, S.H.,M.M.,M.H. (3).Rini Fitriani, S.H.,M.H.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yaitu,“Setiap Orang
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Namun dalam perkara Nomor:11/Pid.SusAnak/2017/PN.Ksp memberikan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan
pidana percobaan. terhadap para anak pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana tersebut.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Pengaturan tindak pidana
eksploitasi seksual terhadap anak, mengetahui penerapan hukuman terhadap anak pelaku
tindak pidana ekploitasi seksual, dan mengetahui hambatan dan upaya penerapan
hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana ekploitasi seksual.
Metode yang digunakan adalah yaitu penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian
melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu juga
menggunakan penelitian studi pustaka.Pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yaitu diatur pada
Pasal 297 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), serta tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta diatur tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah). Penerapan hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana ekploitasi seksual belum
berjalan optimal dikarenakan majelis hakim dalam perkara Nomor:11/Pid.SusAnak/2017/PN.Ksp
memberikan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan.

terhadap para pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak. Hambatan penerapan hukuman terhadap anak pelaku
tindak pidana eksploitasi seksual yaitu para pelaku merupakan anak di bawah umur,
adanya faktor individual keadaan dari korban tersendiri, dan para pelaku masih berstatus
pelajar. Upaya penerapan hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana eksploitasi
seksual yaitu dengan mengutamakan azas kepentingan terbaik bagi anak, memenuhi hak-
hak anak pelaku selama proses penegakan hukum, dan memaksimalkan kinerja aparat
penegak hukum dalam menanggulangi eksploitasi seksual anak.
Disarankan kepada kepada pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat terhadap tindak pidana eksploitasi seksual, kepada hakim dan penegak hukum
lainnya agar tidak hanya mempertimbangkan anak sebagai pelaku tindak pidana tetapi
juga hak-hak korban pelaku tindak pidana agar perlindungan anak berjalan optimal,
kepada orang tua agar optimal dalam pengawalan anak di luar rumah dan memberikan
penegasan dan pengetahuan agama kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kata kunci : Penerapan Hukuman, Anak, Eksploitasi Seksual

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : YONA FITRI MILADY
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 11-01-2019 10:51
Terakhir diubah : 11-01-2019 10:51
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=34
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!