PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Fhonna Fadillah Ermuyacha (2023), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dan pasal 14 ayat 1 menyebutkan setiap anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberikan keputusan. Pada kasus perceraian dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 74/Pdt.G/2020/MS.Lgs, hak asuh anak jatuh kepada ibu, namun kemudian si anak diambil oleh Bapaknya dan tidak dikembalikan lagi kepada ibunya sehingga si ibu mengadukan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Langsa untuk dilakukan pendampingan untuk mendapatkan hak asuhnya kembali.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hak asuh anak apabila terjadi perceraian, untuk mengetahui perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak pasca terjadinya perceraian serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak anak pasca perceraian.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan.


Pengaturan hukum hak asuh anak terdapat pada Pasal 14 ayat (1) Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Perlindungan hak asuh anak pada putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 74/Pdt.G/2020/MS.Lgs, menunjukkan bahwa menetapkan RZ sebagai pemenang hak asuh anak, karena upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak anak pasca perceraian adalah melakukan pendampingan dengan mediasi antara kedua belah pihak supaya ayah menjalankan putusan Mahkamah Syar’iyah.


Disarankan agar pemerintah untuk selalu melakukan pendampingan terhadap pelapor yang membutuhjan advokasi. Kepada orangtua untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah supaya tidak menimbulkan konflik di dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Kepada Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mengetahui perannya dalam perlindungan terhadap anak.

Kata kunci : Perkawinan, Undang Nomor 35 Tahun 2014, hak asuh anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Fhonna Fadillah Ermuyacha
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 13-09-2022 15:49
Terakhir diubah : 20-01-2023 16:50
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3272
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!