ASPEK HUKUM PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN TANAH WAKAF DI KAMPUNG MATANG ARA ACEH KABUPATEN ACEH TAMIANG

SYAWALUDDIN (2019), ASPEK HUKUM PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN TANAH WAKAF DI KAMPUNG MATANG ARA ACEH KABUPATEN ACEH TAMIANG . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberikan
kewenangan kepada Nazhir untuk mengelola tanah wakaf. Dalam Pasal 11
menjelaskan nazhir bertugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf,
mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan ikrar wakaf, mengawasi
dan melindungi serta melaporkan pelaksanaan harta wakaf tersebut. Pelaksanaan
tanah wakaf di Kampung Matang Ara Aceh, Kabupaten Aceh tamiang tidak sesuai
dengan peraturan yang belaku, dalam sertifikat wakaf disebutkan bahwa “diwakafkan
untuk masjid dan meunasah desa Matang Ara Aceh berdasarkan Akta pengganti Akta
Ikrar Wakaf”, namun nazhir tidak memberi hasil dari tanah wakaf kepada Meunasah
Kampung Matang Ara Aceh melainkan hanya kepada Masjid Salman Al-Farisi di
Kampung Tualang Baro.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perangaturan tentang
pelaksanaan dan pengelolaan tanah wakaf dalam peraturan perundang-undangan,
untuk mengetahui aspek hukum pelaksanaan dan pengelolaan tanah wakaf di
Kampung Matang Ara Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, dan untuk menganalisis upaya
dan hambatan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan tanah wakaf di Kampung
Matang Ara Aceh Kabupaten Aceh Tamiang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan
teknik pengumpulan data lapangan dan pustaka serta analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian Aspek Hukum Pelaksanaan dan Pengelolaan Tanah Wakaf di
Kampung Matang Ara AcehKabupaten Aceh Tamiang mencakup dua aspek hukum
perdata yaitu tertulis dan tidak tertulis. Hambatannya berupa kurangnya perhatian
nazhir terhadap pelaksanaan dan pengelolaan tanah wakaf, kurangnya perhatian
pemerintah baik dari Pemerintah Kabupaten Aceh tamiang, Kementrian Agama
Kabupaten Aceh Tamiang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang
dalam pengembangan tanah wakaf, kurangnya modal biaya, masih kurangnya kualitas
sumber daya manusia (SDM) pengelola tanah wakaf, dan nazhir yang masih bersifat
tradisional-konsumtif. Sedangkan Upaya yang telah dilakukan nazhir berupa
pengadministrasian terhadap tanah wakaf, pembersihan lahan tanah, Penanaman
kelapa sawit, dan memberikan penyewaan tanah dan upaya yang dilakukan
masyarakat hanya berupa musyawarah dengan panitia masjid dan tokoh masyarakat
di Kecamatan Manyak Payed untuk memperjuangkan hasil tanah wakaf untuk
meunasah walaupun pada akhirnya tidak berhasil.
Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh tamiang untuk menciptakan
regulasi pendukung sektor wakaf berbasis syari’ah mendukung sektor keuangan dan
perekonomian umat Islam secara aktif, disarankan kepada nazhir untuk melaksanakan
tugas sebagai nazhir sesuai dengan ikrar wakaf dan kepada Kementrian Agama
bagian urusan agama dan Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang khususnya
kecamatan Manyak Payed untukmemperhatikan, mengawasi serta memberi pelatihan
pengembangan wakaf kepada nazhir untuk kemanfaatan wakaf yang lebih ideal dan
menghasilkan secara kekal.

Kata kunci : Kata kunci : Pelaksanaan dan Penglolaan, Tanah Wakaf, Nazhir.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SYAWALUDDIN
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 18-02-2020 11:16
Terakhir diubah : 18-02-2020 11:16
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=323
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!